Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan penyebaran Covid-19 di tanah air terbilang sudah terkendali dengan jumlah kasus baru yang rendah.
Staf Khusus Menteri Perhubungan Bidang Komunikasi Adita Irawati mengatakan, dengan demikian maka tidak ada penyekatan perjalanan saat kegiatan Natal dan tahun baru (Nataru).
Baca juga: Pemerintah Buka Opsi Tambah Masa Karantina Jadi 14 Hari, Jika Perjalanan Luar Negeri Meningkat
"Jadi, prinsipnya memang tidak ada penyekatan, yang ada adalah pengetatan protokol kesehatan (prokes)," ujarnya dalam acara "Live Dialog Produktif Semangat Selasa: Aturan Baru Perjalanan Akhir Tahun", Selasa (21/12/2021).
Di sisi lain, Adita menjelaskan, beberapa aktivitas masyarakat ada yang dibatasi yakni terkait dengan aktivitas di tempat pariwisata.
"Kemarin sudah dibatasi mengenai pariwisata, yang dibatasi kapasitasnya. Sementara, pariwisata yang tidak ada pengelola resminya ditutup," katanya.
Baca juga: Cegah Penyebaran Omicron, Pemerintah Diminta Tutup Sementara Penerbangan Reguler Rute Internasional
Kemudian, lanjut dia, aktivitas liburan sekolah juga terkena pembatasan atau dalam hal ini ditunda agar sesuai aturan pengetatan prokes.
'Jadi, kita berusaha dari hulu ke hilir ini semuanya bisa seiring. Intinya kami sudah mengantisipasi berbagai perkembangan situasi dan ketetapan yang sudah diumumkan kemarin itu menjadi cukup tepat untuk saat ini," pungkas Adita.
Diberitakan sebelumnya, aturan lengkap bepergian selama libur Nataru dikutip dari SE No.24 Tahun 2021 Tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pendemi Covid-19.
Baca juga: Anies Naikkan UMP, Pengusaha Sebut Pemerintah DKI Jakarta Melanggar Aturan, Singgung soal Capres
Syarat dan ketentuan yang berlaku bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) untuk seluruh wilayah Indonesia selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dilaksanakan dengan mengikuti pengaturan sebagai berikut:
i. Dalam hal pelaku perjalanan usia dewasa (di atas 17 tahun) tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara;
ii. Pelaku perjalanan jarak jauh dengan seluruh moda transportasi wajib menunjukkan kartu vaksin lengkap (vaksinasi dosis kedua) dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;
iii. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka i dan angka ii dikecualikan untuk:
1) Pejalanan rutin dengan moda transportasi darat menguunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan; dan