News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Garuda Indonesia Merugi

Dahlan Iskan Sebut Umur Garuda Indonesia Ditentukan Dalam Hitungan Hari

Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dahlan Iskan Sebut Umur Garuda Indonesia Ditentukan Dalam Hitungan Hari

Terkait potensi delisting saham Garuda, Irfan menyebut akan terus berkomunikasi dengan Kementerian BUMN. "Nanti ya, kami tentu selalu koordinasi dengan Kementerian BUMN," ucap Irfan.

Mengutip keterbukaan infomasi BEI, Selasa (21/12), BEI menyampaikan pengumuman potensi delisting perusahaan tercatat PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) tercatat di papan: utama No. Peng-00024/BEI.PP2/12-2021. Surat tersebut ditandatangani Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 BEI Vera Florida dan Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdangan BEI Irvan Susandy, pada 20 Desember 2021.

Baca juga: PKPU Sementara: Garuda Jalani Rapat Kreditor Pertama, Bagaimana Business Plan Direksi ke Depan?

"Bagi pihak yang berkepentingan terhadap Perseroan, dapat menghubungi Sekretaris Perusahaan Ibu Mitra Piranti dengan nomor telepon 021-25601010," kata Vera dalam keterbukaan informasi.

Vera menjelaskan, potensi delisting saham GIAA merujuk pada pengumuman Bursa No. Peng-SPT-00011/BEI.PP2/06-2021 tanggal 18 Juni 2021 perihal Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA).

Kemudian, mengacu pada Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa, Bursa dapat menghapus saham Perusahaan Tercatat apabila :
a. Ketentuan III.3.1.1, Mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
b. Ketentuan III.3.1.2, Saham Perusahaan Tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 (dua puluh empat) bulan terakhir.

"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka saham PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (Perseroan) telah disuspensi selama 6 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada 18 Juni 2023," tulis Vera.

Baca juga: Respon Direktur Utama Garuda Indonesia Terkait Potensi Delisting di BEI

Adapun pemegang saham Garuda Indonesia saat ini yaitu negara Republik Indonesia sebanyak 15.670.777.621 lembar atau 60,54 persen. Kemudian, PT Trans Airways sebanyak 7.316.798.262 lembar saham atau 28,27 persen, dan saham masyarakat mencapai 2.899.000.371 atau 11,19 persen.

Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengatakan kemungkinan delisting bisa saja dialami Garuda Indonesia. Karena BEI mengambil keputusan berdasarkan kondisi, atau peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat.

Baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka, dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

Maka dari itu Kementerian BUMN bersama Garuda Indonesia tengah melakukan upaya-upaya pemulihan kinerja, yakni melalui restrukturisasi perusahaan. Saat ini manajemen maskapai berkode saham GIAA tersebut juga tengah melakukan upaya terbaik dalam percepatan pemulihan kinerja melalui proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Kartika mengungkapkan, PKPU merupakan proses homologasi. Yakni, sebuah proses pengesahan perdamaian oleh hakim atas persetujuan antara debitur dengan kreditur untuk mengakhiri kepailitan.

“Bursa (melihat Garuda Indonesia) kalau memang dirasa tidak ideal ya bisa saja delisting,” ucap Kartika.

“Tapi kan kami meyakini setelah proses homologasi (Garuda Indonesia) bisa disehatkan lagi,” sambungnya.

Untuk itu, Kementerian BUMN berharap proses PKPU ini akan berjalan dengan baik, sehingga ditargetkan pemulihan kinerja GIAA dapat terlihat di 2022.

“Harus (selesai di tahun depan) karena kalau PKPU itu maksimum 270 hari. Kita akan dorong bahkan kalau bisa kita selesaikan 180 hari. Sampai tengah tahun,” papar Kartika. (Tribun Network/har/ism/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini