Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) memproyeksikan penumpang Kereta Api (KA) jarak jauh pada periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 mencapai 1.844.168 orang.
VP Public Relations PT KAI Joni Martinus mengatakan, jumlah penumpang tersebut meningkat jika dibandingkan dengan periode Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
"Kami memproyeksikan terdapat 1.844.169 penumpang KA, yang terdiri dari 965 ribu orang KA jarak jauh dan juga KA lokal sebanyak 879 ribu orang," kata Joni saat dikonfirmasi, Kamis (23/12/2021).
Mengantisipasi peningkatan jumlah penumpang tersebut, lanjut Joni, KAI telah menyiapkan beberapa strategi pada periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
"Salah satu upaya kita yaitu memperketat syarat perjalanan dengan KA selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dengan merujuk Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 112 Tahun 2021," kata Joni.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasional 1 Jakarta menerbitkan aturan baru untuk penumpang Kereta Api (KA) jarak jauh yang berusia di bawah 12 tahun, selama periode libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Baca juga: Syarat Naik Kereta Api Selama Nataru, Berlaku 24 Desember 2021-2 Januari 2022, Ini Ketentuannya
Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, ketentuan baru tersebut yaitu mewajibkan penumpang KA dengan umur di bawah 12 tahun wajib menyertakan hasil tes RT-PCR 3x24 jam.
"Selain itu, ketentuan lainnya untuk penumpang KA dengan usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua saat melakukan perjalanan," ucap Eva, Kamis (23/12/2021).
Untuk mengakomodir penumpang dalam melakukan tes Covid-19 dengan RT-PCR, Eva mengatakan, KAI menyiapkan layanan tes RT-PCR di Stasiun Gambir dan Pasar Senen dengan tarif Rp 195 ribu.
Anne mengungkapkan, layanan mulai beroperasi pada 23 Desember 2021 hingga 2 Januari 2021, dari pukul 06:00 - 21:00 WIB dan untuk Stasiun Pasar Senen pukul 05:00 - 22:30 WIB.
"Kami mengimbau penumpang KA yang akan menggunakan layanan RT-PCR di stasiun agar memperhitungkan waktu antara pengambilan sampel PCR dan jadwal keberangkatan KA," kata Eva.
Hal ini karena hasil RT-PCR paling cepat 12 jam dari pengambilan sampel. Hasil tes akan diinfokan melalui email atau WhatsApp yang telah terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.
Baca juga: Aturan Khusus Nataru 2022, Anak Usia di Bawah 12 Tahun Wajib PCR sebelum Naik Kereta Api
Adapun sesuai ketentuan Surat Edaran Kemenhub Nomor 112 tahun 2021, terdapat sejumlah ketentuan khusus untuk pengguna jasa yang akan berangkat pada periode 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 sebagai berikut: