Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan berhasil memediasi kisruh yang terjadi antara Direksi PT Pertamina (Persero) dan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB).
Keberhasilan tersebut ditandai dengan tercapainya tiga poin kesepakatan perjanjian bersama.
"Mediasi atau dialog ini sudah berlangsung sejak hari Jumat pekan lalu, (kemudian) dilanjutkan Senin, dan hari ini menghabiskan waktu dan energi cukup banyak, tapi alhamdulillah berhasil dengan tercapainya kesepakatan," ucap Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri dalam keterangannya, Selasa (28/12/2021).
Ia menjelaskan, kesepakatan yang pertama yaitu kedua belah pihak sepakat untuk memperbaiki kualitas komunikasi dan dialog ke arah yang lebih konstruktif dan produktif.
"Ini yang lebih penting. Komunikasinya akan diperbaiki, mengedepankan dialog, bukan aksi-aksi yang merugikan kedua belah pihak, apalagi merugikan masyarakat," ucap Putri.
Baca juga: FSPPB Mogok Kerja, Beredar Surat Bos Pertamina Minta Bantuan TNI Amankan Objek Vital Perusahaan
Dengan adanya kesepakatan ini, kata Putri, mogok nasional yang rencananya dilaksanakan seluruh pekerja Pertamina mulai 29 Desember 2021 hingga 7 Januari 2022 dibatalkan.
Pihak direksi disebutnya akan membuka seluas-luasnya channel-channel komunikasi dengan para pekerja Pertamina yang diwakili pengurus FSPPB.
"Jadi besok tidak ada lagi mogok nasional oleh seluruh pekerja karyawan Pertamina dengan terwujudnya perjanjian kesepakatan ini," ucapnya.
Kesepatan yang kedua berupa perjanjian melakukan penyesuaian gaji, mengingat sejak 2020 seluruh pekerja Pertamina tidak mengalami kenaikan gaji.
Menurutnya, dengan dilakukannya perjanjian bersama ini, pihak direksi Pertamina akan melakukan penyesuaian gaji yang disepakati kedua belah pihak dengan tetap memperhatikan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP).
Ia mengatakan, pihaknya akan memfasilitasi dan memonitor pelaksanaan dari kesepakatan tentang penyesuaian gaji tersebut.
"Penyesuaian gaji 2021 dan 2022 akan diwujudkan, diimplementasikan kepada seluruh pekerja Pertamina tahun depan bulan April," ucapnya.
Adapun kesepakatan yang ketiga, yaitu memberikan kebebasan FSPPB dalam mengekspresikan keinginannya dengan tetap mengacu kepada Perjanjian Kerja Bersama (PKB).