News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kaleidoskop 2021

Kaleidoskop 2021: Garuda Indonesia Terlilit Utang, Terancam Delisting, dan Isu Digantikan Pelita Air

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pesawat Garuda Indonesia

BEI Gembok Saham Garuda Indonesia Akibat Tunda Bayar Imbal Hasil Sukuk, (Juni 2021)

Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan atau menggembok sementara perdagangan saham PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA).

Berdasarkan keterbukaan informasi BEI, Garuda Indonesia tercatat sudah menunda pembayaran imbal hasil dalam bentuk sukuk.

"Perseroan telah menunda pembayaran jumlah pembagian berkala sukuk yang telah jatuh tempo pada tanggal 3 Juni 2021 dan telah diperpanjang pembayarannya dengan menggunakan hak grace period selama 14 hari, sehingga jatuh tempo pada tanggal 17 Juni 2021," ujar Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI Irvan Susandy, Jumat (18/6/2021).

Baca juga: 3,6 Juta Wisawatan Asing Ditargetkan Masuk Indonesia Tahun Depan

Irvan menjelaskan, hal tersebut mengindikasikan adanya permasalahan pada kelangsungan usaha perusahaan pelat merah itu.

"Dengan mempertimbangkan hal tersebut, Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara Perdagangan Efek PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) di seluruh pasar terhitung sejak Sesi I perdagangan efek tanggal 18 Juni 2021, hingga pengumuman Bursa lebih lanjut," katanya.

Jajaran Direksi Garuda Indonesia Mulai Putuskan Opsi Penyelamatan Perusahaan, (Juni 2021)

Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra mengatakan, dirinya lebih memilih opsi kedua dibandingkan tiga opsi lain yang direkomendasikan oleh Kementerian BUMN.
Namun opsi tersebut memiliki risiko kepailitan.

Opsi tersebut ialah melakukan restrukturisasi utang Garuda yang sudah jatuh tempo sekitar Rp70 triliun dengan cara mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

"Jadi opsi (yang akan kita pilih) restrukturisasi lewat PKPU. PKPU itu bukan kebangkrutan, tapi adalah penundaan pembayaran utang. Bukan pernyataan pailit," tegasnya dalam rapat bersama Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat, (21/6/2021).

Namun, Irfan mengakui, dalam skema PKPU ada risiko pailit atau bangkrut.

Dirinya menjelaskan, di dalam aturan tersebut jika dalam 270 hari tidak ada kesepakatan dan penyelesaian dari debitur dan kreditur, maka perusahaan akan dinyatakan pailit.

Garuda Indonesia Memangkas Jumlah Komisaris Dan Direksi Perseroan

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, alasan dibalik perubahan susunan dan pengurangan pengurus perseroan sebagai upaya efisiensi perseroan di tengah pandemi Covid-19.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini