TRIBUNNEWS.COM, SOLO -- Lembaga jasa keuangan diwajibkan untuk menyusun rencana aksi keuangan berkelanjutan (RAKB).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan hal itu untuk mendorong pengembangan ekonomi hijau dan penanganan perubahan iklim.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, selain itu, terdapat kewajiban bagi lembaga jasa keuangan, emiten dan perusahaan publik untuk menyampaikan laporan keberlanjutan (Sustainability Report).
Baca juga: Pemerintah Terbitkan Peraturan Menteri Keuangan Tax Amnesty Jilid II
Melalui kebijakan tersebut, Indonesia berhasil memperoleh penghargaan bergengsi.
"Indonesia memperoleh peringkat satu berdasarkan survei tentang tingkat kepercyaan terhadap perusahaan yang menyampaikan laporan kinerja keberlanjutan dari Globescan and Global Reporting Initiative di tahun 2020," kata Wimboh Santoso di Solo, Jawa Tengah, Selasa (28/12/2021).
Selanjutnya, OJK menyusun peta jalan atau roadmap keuangan berkelanjutan tahap II (2021-2025) yang isinya berupa penyempurnaan beberapa hal dalam roadmap tahap I seperti belum tersedianya taksonomi hijau.
Baca juga: Pemerintah Terbitkan Peraturan Menteri Keuangan Tax Amnesty Jilid II
Kemudian belum terintegrasinya risiko keuangan perubahan iklim ke dalam kerangka mitigasi risiko, belum tersedianya insentif untuk penerbitan instrumen keuangan berkelanjutan, dan rendahnya kesadaran industri keuangan mengenai inisiatif keuangan berkelanjutan.
Untuk itu, dalam roadmap tahap II, OJK memiliki fokus pada penyelesaian taksonomi hijau, sebagai acuan nasional dalam pengembangan produk-produk inovatif dan keuangan berkelanjutan.
Selain itu, pihaknya juga mengembangkan kerangka manajemen risiko berbasis keuangan berkelanjutan untuk industri jasa keuangan dan pedoman pengawasan berbasis risiko iklim untuk pengawas.
Baca juga: BPKN Catat Jumlah Pengaduan Naik pada 2021, Sektor Jasa Keuangan Melonjak
"Kami juga mengembangkan skema pembiayaan atau pendanaan proyek yang inovatif dan feasible. Lalu meningkatkan kesadaran dan kapasitas pembangunan untuk seluruh stakeholders yang tentunya menjadi target yang bersifat berkelanjutan," jelasnya.
OJK juga telah membentuk task force keuangan berkelanjutan pada Oktober lalu. Kehadiran task force ini menjadi suatu platform koordinasi sektor jasa keuangan yang terintegrasi untuk ekosistem keuangan berkelanjutan serta meningkatkan green financing.
Wimboh menyatakan, akan terus melakukan pengembangan keuangan berkelanjutan tidak hanya dari sektor perbankan, namun juga pasar modal. "Diantaranya melalui pengembangan ESG Leaders Indeks dan Indeks Sri Kehati, serta dalam mendukung operasionalisasi carbon market di Indonesia," terang Wimboh. (Ferrika Sari)