“Jadi jika ada yang mengatasnamakan Triv dalam melakukan investasi titip dana maka itu sudah pasti penipuan," katanya.
Rey sendiri mengaku sejauh ini belum terdapat laporan kerugian yang dilaporkan oleh pengguna Triv karena rata-rata pengguna kami telah melakukan konfirmasi dulu ke Triv untuk memastikan grup tersebut resmi atau tidak.
Rey memberikan penjelasan bahwa aset kripto bukan jalan tol bebas hambatan menuju kekayaan.
“Masyarakat harus paham bahwa aset kripto bukan alat cepat kaya. Ini sama seperti instrumen investasi lainnya, masyarakat harus memahami dan mengerti cara kerja kripto dan mekanisme kerja pasar kripto. Karena itu sebelum berinvestasi kita harus riset, riset dan riset mengenai aset kripto yang kita minati,” jelas Rey.
Selanjutnya, dalam berinvestasi hanya dilakukan di lembaga perdagangan aset kripto yang terdaftar dan diawasi Bappebti, seperti Triv.
“Karena Bappebti menentukan banyak sekali syarat untuk menjadi pedagang kripto yang berizin seperti modal dasar minimal Rp 50 miliar, sertfikasi ISO, dan lain sebagainya. Triv telah memenuhi semua persyaratan itu sehingga terdaftar resmi dan diawasi oleh Bappebti,” kata Rey.