TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti) mengambil langkah tegas terhadap para calon pedagang fisik aset kripto yang diketahui melanggar aturan yang sudah ditetapkan.
Yang Terbaru, Bappebti telah membatalkan tanda terdaftar sebagai calon pedagang Fisik Aset Kripto PT Bursa Cripto Prima serta pembekuan kegiatan PT Plutonext Digital Aset.
Dikutip dari situs resmi Bappebti, dijelaskan bahwa pembekuan kegiatan usaha PT Plutonext Digital Aset seiring perusahaan tersebut tidak pernah menyampaikan laporan transaksi harian, laporan keuangan harian dan bulanan, serta laporan kegiatan kepada Bappebti.
Baca juga: Bagaimana Pergerakan Aset Kripto Tahun Depan? Simak Prediksi dari Indodax
"Pembekuan kegiatan usaha ini tidak menghilangkan atau menghapus tanggung jawab PT Plutonext Digital Aset terhadap tuntutan atas segala tindakan atau pelanggaran yang menimbulkan kerugian bagi pihak lain sebelum pembekuan kegiatan usaha," tulis Bappebti dalam keterangannya.
Sementara untuk PT Bursa Cripto Prima, Bappebti telah membekukan operasionalnya dan dibatalkan tanda terdaftar sebagai calon pedagang fisik Aset Kripto.
Pembatalan tanda terdaftar ini dilakukan karena PT Bursa Cripto Prima tidak melakukan langkah-langkah perbaikan dalam jangka waktu 30 hari sejak pembekuaan usaha ditetapkan.
Ketua Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana menjelaskan, sanksi berupa pembatalan tanda daftar sebagai calon pedagang kripto membuat Bursa Cripto Prima jadi tidak dapat menjalankan fungsi atau beroperasi di Indonesia sebagai pedagang fisik asset kripto.
Baca juga: Penipu Online Berkedok Kripto Bertebaran, Masyarakat Diminta Waspada
Sementara terkait dengan pembekuan kegiatan usaha terhadap PT Plutonext Digital Aset, maka yang bersangkutan tidak memfasilitasi transaksi pelanggan aset kripto selama masa pembekuan.
Terkait nasib nasabah, Wisnu menyebut berdasarkan pengawasan Bappebti, Bursa Cripto Prima saat mendapatkan tanda daftar sebagai calon pedagang fisik aset kripto belum memiliki nasabah atau pelanggan.
"Serta sampai dengan dilakukan pembatalan tanda daftarnya, perusahaan dimaksud tidak pernah melaporkan adanya nasabah atau pelanggan yang difasilitasi transaksinya," jelas Wisnu kepada Kontan.co.id, Rabu (29/12).
Selanjutnya, Wisnu bersama Bappebti secara aktif menghimbau kepada masyarakat luas apabila hendak bertransaksi pada perdagangan fisik aset kripto untuk melakukan tiga hal.
Pertama, sebelum memutuskan untuk berteransaksi aset kripto, pastikan untuk paham dengan benar apa itu Aset Kripto dan mekanisme perdagangan dan penyelesaiannya. Lalu, pastikan jadi pelanggan pada calon pedagang fisik aset krpto yang memiliki tanda daftar dari Bappebti.
"Pastikan anda menginvestasi dana anda untuk jenis Aset Kripto yang telah ditetapkan oleh Bappebti," tutup Wisnu.
Sementara Co-founder CryptoWatch dan Pengelola Channel Duit Pintar Christopher Tahir menyebut langkah yang diambil Bappebti ini akan berdampak positif untuk industri aset kripto. Menurutnya, ini menunjukkan sikap tegas Bappebti ini dalam menindak pedagang yang berlaku nakal.