News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mata Uang Kripto

Bappebti Tutup Dua Pedagang Aset Kripto, Kini Tinggal 11 Entitas yang Terdaftar

Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bappebti Tutup Dua Pedagang Aset Kripto

"Ini justru baik untuk industri, pedagang yang tidak becus, wajar ditendak tegas seperti ini. Agar memberikan efek jera kepada pedagang yang hendak coba-coba nakal," ujar Christopher.

Dengan berkurangnya dua perusahaan tersebut, kini pedagang fisik aset kripto terdaftar tinggal 11 entitas. Berikut daftarnya:

1. PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax)

2. PT Crypto Indonesia Berkat (Tokocrypto)

3. PT Zipmex Exchange Indonesia (Zipmex)

4. PT Indonesia Digital Exchange (Idex)

5. PT Pintu Kemana Saja (Pintu)

6. PT Luno Indonesia LTD (Luno)

7. PT Cipta Koin Digital (Koinku)

8. PT Tiga Inti Utama (Triv)

9. PT Upbit Exchange Indonesia (Upbit)

10. PT Rekeningku Dotcom Indonesia (Rekeningku.com)

11. PT Triniti Investama Berkat (Bitocto).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini