"Ini justru baik untuk industri, pedagang yang tidak becus, wajar ditendak tegas seperti ini. Agar memberikan efek jera kepada pedagang yang hendak coba-coba nakal," ujar Christopher.
Dengan berkurangnya dua perusahaan tersebut, kini pedagang fisik aset kripto terdaftar tinggal 11 entitas. Berikut daftarnya:
1. PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax)
2. PT Crypto Indonesia Berkat (Tokocrypto)
3. PT Zipmex Exchange Indonesia (Zipmex)
4. PT Indonesia Digital Exchange (Idex)
5. PT Pintu Kemana Saja (Pintu)
6. PT Luno Indonesia LTD (Luno)
7. PT Cipta Koin Digital (Koinku)
8. PT Tiga Inti Utama (Triv)
9. PT Upbit Exchange Indonesia (Upbit)
10. PT Rekeningku Dotcom Indonesia (Rekeningku.com)
11. PT Triniti Investama Berkat (Bitocto).