Laporan Reporter Yusuf Imam Santoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Program tax amesty jilid II atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS) akan resmi bergulir mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.
Program yang digulirkan Pemerintah ini mengincar potensi pengungkapan ribuan triliun harta kekayaan para wajib pajak yang selama ini disembunyikan.
Karenanya, Pemerintah berharap wajib pajak (WP) yang ikut serta dalam pengampunan pajak tahun depan, mengungkapkan seluruh hartanya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor mengatakan PPS memberikan kesempatan kepada wajib pajak mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran pajak penghasilan berdasarkan pengungkapan harta.
Baca juga: Tax Amesty Jilid II Incar Pengungkapan Puluhan Triliun Harta Wajib Pajak
“Karena bersifat sukarela, diharapkan wajib pajak yang mengikuti program PPS ini mengungkapkan hartanya sesuai ketentuan yang ada di program ini,” kata Neilmaldrin, Selasa (28/12/2021).
Selanjutnya untuk menguji kepatuhan WP, Neilmaldrin bilang pihaknya melakukan kegiatan pengawasan dengan memanfaatkan data harta baik data aset keuangan dan aset non keuangan yang telah/akan diperoleh DJP dari pihak ketiga.
Baca juga: Wajib Pajak Badan Dilarang Ikut Program Tax Amnesty Jilid II
Pemerintah sudah mengatur sanksi jika WP tak mengungkapkan harta dengan sebenar-benarnya yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK/03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak. Beleid ini diundangkan per 23 Desember 2021.
Dalam PPS terdapat dua skema.
Pertama, kebijakan I yakni untuk wajib pajak (WP) orang pribadi dan badan peserta tax amnesty 2016/2017. Tarif PPh final yang diberikan berkisar 6 sampai 11 persen.
Baca juga: Wajib Pajak yang Bermasalah Bisa Ikuti Tax Amnesty Jilid II, Asalkan Sudah Selesaikan Syarat Ini
Kedua, kebijakan II bagi WP orang pribadi atas harta perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2020.
Tarif yang ditawarkan yakni 12 sampai 18 persen.
Bagi peserta PPS kebijakan I yang sampai PPS berakhir masih ada harta yang belum diungkapkan pada saat mengikuti TA 2016 dikenai PPh Final atas harta bersih tambahan dengan tarif 25% (Badan), 30% (OP), dan 12,5% (WP tertentu) ditambah sanksi 200% (Pasal 18 (3) UU Pengampunan Pajak).
Kemudian, bagi peserta PPS kebijakan II yang sampai PPS berakhir masih ada harta yang belum diungkapkan dalam SPPH dikenai PPh Final atas harta bersih tambahan dengan tarif 30% (Pasal 11 (2) UU HPP) ditambah sanksi Pasal 13 (2) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).