News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemerintah Bidik Nilai Ekspor Hasil Perikanan Tembus Rp 101 Triliun di 2022

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasar ikan segar hasil tangkapan nelayan di Jl Pasir Putih, Kota Pangkal Pinang, Bangka.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menargetkan nilai ekspor hasil perikanan meningkat, yakni mencapai USD7,13 miliar pada tahun 2022.

Jika dikonversi kedalam Rupiah, angka tersebut setara dengan Rp101,54 triliun (asumsi kurs Rp14.242 per dolar AS).

Sekretaris Jenderal KKP, Antam Novambar mengatakan, optimisme ini bakal tercapai seiring dimasifkannya pelaksanaan program terobosan yang dijalankan Kementeriannya.

Baca juga: Dorong Investasi, KKP Ajak SKK Migas Kelola Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi

Dirinya juga mengungkapkan, KKP akan menggelontorkan sejumlah bantuan pemerintah guna mendorong produktivitas pelaku utama sektor kelautan dan perikanan.

"Di tahun 2022 penangkapan terukur akan diimplementasikan, begitu juga dengan pengembangan budidaya orientasi ekspor, serta pembangunan kampung perikanan budidaya berbasis kearifan lokal," jelas Antam dalam keterangannya, Minggu (2/1/2022).

"Insya Allah target peningkatan nilai ekspor hasil perikanan yang sudah ditetapkan dalam Indikator Kinerja 2022 bisa tercapai," sambungnya.

Berdasarkan catatan KKP per November 2021, nilai ekspor perikanan tercatat di angka 5,15 miliar dolar AS dan prognosa sampai akhir tahun 2021 sebesar USD5,45 miliar.

Komoditas unggulan ekspor meliputi udang, tuna cakalang tongkol, cumi sotong gurita, rajungan kepiting, dan rumput laut. 

Sedangkan negara utama pengimpor produk perikanan Indonesia berdasarkan nilainya adalah Amerika Serikat, Tiongkok, Jepang, ASEAN, dan Uni Eropa.

Baca juga: KKP Jalankan Riset Arkeologi Maritim di Tidore Kepulauan

Antam menambahkan, di tahun 2022 akan ada perubahan tata kelola khususnya di bidang perikanan tangkap dengan dijalankannya kebijakan penangkapan terukur di 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI). 

Aktivitas penangkapan ikan akan diatur dalam sistem kuota dan zonasi penangkapan.

"Arahan Bapak Menteri sudah jelas, bahwa ekologi harus jadi panglima. Jadi kebijakan itu untuk memastikan populasi ikan kita terjaga dalam jangka waktu panjang," pungkas Antam.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini