Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat jumlah penumpang Kereta Api (KA) jarak jauh pada momen libur Tahun Baru 2022, mencapai 160.926 orang.
VP Public Relations PT KAI Joni Martinus mengatakan, selama periode 17-31 Desember 2021 atau momen libur Tahun Baru jumlah penumpang mencapai 160.926 orang.
"Jumlah tersebut mencapai 69 persen dari kapasitas yang PT KAI sediakan yaitu sebanyak 234.262 tempat duduk KA jarak jauh," kata Joni dalam keterangannya, Senin (3/1/2022).
Baca juga: Luhut Tegaskan Tak Ada Lagi Diskresi Karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri
Meski begitu, Joni menjelaskan, selama periode libur Tahun Baru 2022 tidak terjadi peningkatan yang signifikan baik itu penumpang KA jarak jauh atau KA lokal.
Pada periode 17 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, Joni mengungkapkan, secara total KAI telah melayani 844.782 penumpang KA jarak jauh dengan rata-rata per hari sebanyak 49.693 orang.
Ia juga mengatakan, pada saat momen libur Tahun Baru 2022 PT KAI menolak sejumlah penumpang KA jarak jauh yang tidak sesuai persyaratan aturan perjalanan dengan KA.
Baca juga: Hari Ini Puncak Arus Balik Libur Nataru Melalui Bandara Ngurah Rai, 6.123 Penumpang Tinggalkan Bali
"Jumlah penumpang yang ditolak sebanyak 8.554 orang, dengan rincian 1.384 orang belum vaksin kesatu dan kedua, penumpang usia di bawah 12 tahun yang tidak melakukan tes PCR sebanyak 4.419 orang, sakit 19 orang dan tidak melakukan tes antigen 2.732 orang," kata Joni.
Sebagai informasi, mulai 3 Januari 2022 KAI kembali menerapkan aturan bagi penumpang KA sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 97 Tahun 2021.
Syarat tersebut diantaranya, penumpang di atas 12 tahun wajib mendapatkan vaksin dosis pertama sebelum melakukan perjalanan.
Kemudian penumpang di bawah 12 tahun, wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam dan didampingi orang tua.