News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Status Berizin dari OJK Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat Pada Industri P2P Lending

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eko Sutriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - AsetKu mengumumkan menerima Izin Usaha Perusahaan Penyelenggara Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Izin usaha dikeluarkan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-123/D.05/2021 tertanggal 23 Desember 2021.

"Status P2P berizin dari OJK ini akan menjadi validasi bahwa proses operasional yang berjalan di perusahaan akan berasaskan prinsip akuntabilitas dan transparansi dan akan selalu berada di bawah payung aturan OJK," kata Jimmi Adhe Kharisma, Direktur Utama AsetKu dalam keterangannya, Rabu (5/1/2022).

Terbitnya status berizin dari OJK diharapkan dapat membangun kepercayaan masyarakat kepada industri P2P lending di Indonesia.

“Pemberian status P2P berizin oleh OJK merupakan satu bukti komitmen AsetKu untuk selalu memberikan pelayanan finansial secara nyaman dan efisien," katanya.

Baca juga: Sri Mulyani Ajak OJK dan Bank Indonesia Kawal Pemulihan Ekonomi

Ke depannya, kata Jimmi pihaknya akan terus berbenah dalam rangka memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Indonesia.

Selain memberikan pelayanan finansial, pihaknya melalui Program Beasiswa NusantaraKU- Kegiatan Amal Terangi Jalan Menuju Sekolah berharap dapat mendorong masyarakat untuk berpartisipasi membantu menebar harapan kepada anak di Indonesia yang kurang beruntung.

"Kami bersama Runcing foundation memberikan fasilitas berupa biaya sekolah, biaya hidup, akomodasi dan biaya kegiatan sebesar Rp 200 juta untuk siswa kurang mampu di Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Papua untuk meningkatkan lingkungan hidup dan lingkungan belajar," katanya.

Baca juga: Di Depan Jokowi, Ketua OJK: Sekarang Milenial Banyak Nabung Saham

Menurutnya program yang akan berjalan selama 1 tahun selama 2022 akan dimonitor langsung dengan kunjungan ke sekolah-sekolah yang akan dilakukan Runcing Foundation dan mitra lokal.

“Kami berkomitmen untuk tidak hanya memberikan akses kemudahan dalam pelayanan finansial, namun juga turut serta berkontribusi terhadap pendidikan di Indonesia, merupakan kebahagiaan tersendiri bagi Kami untuk melihat anak-anak ini mencapai mimpinya," kata Jimmi.

Perusahaan fintech awalnya harus terdaftar dan diawasi OJK dan untuk proses memperoleh perizinan, perusahaan fintech harus didirikan lebih dari setahun dan pemberian izin melalui proses peninjauan yang ketat dari OJK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini