News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cabut Ribuan Izin Usaha Tambang, Kehutanan dan HGU Perkebunan, Jokowi: Untuk Kemakmuran Rakyat

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Srihandriatmo Malau
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah terus melakukan perbaikan tata kelola sumber daya alam (SDA) agar ada pemerataan, transparan dan adil, untuk mengoreksi ketimpangan, ketidakadilan dan kerusakan alam. 

Untuk itu, izin-izin pertambangan, kehutanan, dan penggunaan lahan negara terus dievaluasi secara menyeluruh.

“Izin-izin yang tidak dijalankan, tidak produktif, dialihkan ke pihak lain, serta tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan, kita cabut,” tegas Presiden  Joko Widodo (Jokowi) dalam pernyataan persnya, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (6/1/2021), 

Pertama, kata Jokowi, hari ini pemerintah mencabut sebanyak 2.078 izin perusahaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba) karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja.

“Izin yang sudah bertahun-tahun telah diberikan tetapi tidak dikerjakan, ini menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” ucap Jokowi.

Kedua, hari ini pemerintah juga mencabut sebanyak 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare.

Izin-izin ini dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan ditelantarkan.

Ketiga, untuk Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan seluas 34,448 hektare, hari ini juga dicabut.

Dari luasan tersebut, sebanyak 25.128 hektare adalah milik 12 badan hukum dan sisanya seluas 9.320 hektare merupakan bagian dari HGU yang telantar milik 24 badan hukum.

Presiden menyampaikan, pembenahan dan penertiban izin ini merupakan bagian integral dari perbaikan tata kelola pemberian izin pertambangan dan kehutanan, serta perizinan yang lainnya. 

Pemerintah terus melakukan pembenahan dengan memberikan kemudahan-kemudahan izin usaha yang transparan dan akuntabel, tetapi, izin-izin yang disalahgunakan pasti akan dicabut.

“Kita harus memegang amanat konstitusi bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” jelas Presiden.

Pemerintah juga akan memberikan kesempatan pemerataan pemanfaatan aset bagi kelompok-kelompok masyarakat dan organisasi sosial keagamaan yang produktif (termasuk kelompok petani, pesantren, dll), yang bisa bermitra dengan perusahaan yang kredibel dan berpengalaman.

“Indonesia terbuka bagi para investor yang kredibel, yang memiliki rekam jejak dan reputasi yang baik, serta memiliki komitmen untuk ikut menyejahterakan rakyat dan menjaga kelestarian alam,” tegas Jokowi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini