News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Larangan Ekspor Batubara

Ekspor Dibuka, Harga Batubara Tetap 'Panas' 200 Dolar AS/Metrik Ton, Berikut Negara-negara Pengimpor

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapal pengangkut batubara berlayar di sekitar Kepulauan Seribu, DKI Jakarta

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah akhirnya membuka ekspor batubara mulai Senin (10/1/2021).

Meski ekspor telah dilakukan, drama bisnis energi ini belum berakhir.

Harga batubara yang telanjur membubung akibat kebijakan pemerintah RI ini belum terpengaruh oleh kembalin memenuhinya batubara Indonesia di pasar global.

Pelarangan ekspor hanya berlangsung selama 10 hari tersebut mendongkrak harga pasar global batubara.

Harga batubara di Bursa ICE Newcastle untuk kontrak pengiriman Januari 2022 kembali menembus level US$ 200 per ton.

Baca juga: Larangan Ekspor Batubara Tak Berdampak Terhadap Kinerja Batulicin Nusantara Maritim

Ini adalah harga batubara tertinggi di 2022 dan menjadi harga tertinggi selama tiga bulan terakhir. Sebelumnya, komoditas emas hitam ini ditransaksikan di bawah US$ 200 per ton.

Sejak awal tahun hingga kemarin atau year-to-date (ytd), harga batubara sudah menanjak 33,77%.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memastikan, Senin (10/1) malam sejumlah kapal batubara yang bakal diverifikasi untuk segera melakukan pengiriman ke luar negeri.

Baca juga: Didesak 3 Negara Pengimpor, Pemerintah Akhirnya Izinkan Ekspor Batubara

"Besok (Selasa) akan mulai dilepas," ujar Luhut di Kantornya, kemarin.

Untuk mengakhiri polemik pasokan batubara kepada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) melalui kebijakan domestic market obligation (DMO), pemerintah juga akan merilis aturan terbaru.

Menko Luhut menjelaskan, kelak PLN akan membeli harga batubara dengan mengikuti pergerakan harga di pasar.

Dana pembelian bersumber dari pungutan ekspor batubara yang dikumpulkan oleh Badan Layanan Umum atau BLU.

"Jadi nanti dibentuk BLU. BLU ini yang membayar ke PLN agar PLN bisa membeli secara market price. Dengan begitu, mekanisme pasar terganggu," ungkap dia.

Luhut mencontohkan, ketika harga batubara mencapai US$ 100 per ton atau US$ 200 per ton, pungutan akan dihitung dari selisih harga beli dengan harga patokan batubara sebesar US$ 70 per ton.

Perusahaan batubara kelak akan wajib membayar pungutan kepada BLU.

Dana itu lantas dialokasikan sebagai kompensasi atas selisih harga yang dikeluarkan PLN karena membeli batubara di harga pasar.

Baca juga: Pengamat Energi UGM Tanggapi Larangan Ekspor Batubara Indonesia

Para pelaku usaha merespons positif kebijakan terbaru pemerintah.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Hendra Sinadia mengatakan, keputusan ini diharapkan mampu menyelesaikan masalah pasokan batubara lokal.

“Harapannya krisis pasokan batubara tidak terulang lagi,” ungkap dia.

Analis Samuel Sekuritas Indonesia, Dessy Lapagu menilai, penguatan harga batubara tidak terlepas dari terbatasnya pasokan seiring kebijakan larangan ekspor batubara dari Indonesia.

“Sebagai salah satu eksportir terbesar, peran Indonesia penting dalam menjaga suplai batubara global, selain dari China,” ujar dia kepada KONTAN, kemarin.

Di luar faktor larangan ekspor dari Indonesia, Dessy melihat pasar memperkirakan harga batubara global cenderung melambat tahun ini seiring meningkatnya pasokan batubara secara umum.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini