Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir pada siang tadi mendatangi Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta, Selasa (11/1/2022).
Kedatangan Erick Thohir tersebut bertujuan untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait proses pengadaan pesawat di maskapai penerbangan pelat merah, Garuda Indonesia.
Adanya laporan tersebut, Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra langsung memberikan responnya.
Baca juga: Erick Thohir Laporkan Dugaan Korupsi Garuda ke Kejagung, Terkait Pengadaan ATR di Era Dirut AS
Menurut Bos maskapai berkode saham GIAA ini, laporan yang dilayangkan Menteri BUMN selaras dengan upaya Pemerintah untuk memastikan praktik bisnis di lingkungan BUMN sesuai dengan prinsip good corporate governance (GCG).
Good Corporate Governance adalah praktik pengelolaan perusahaan secara prudensial dengan mempertimbangkan keseimbangan pemenuhan kepentingan seluruh stakeholders.
“Hal tersebut yang juga turut menjadi aspek fundamental dalam misi transformasi Perusahaan yang tengah kami jalankan saat ini guna menjadikan Garuda sebagai entitas bisnis yang sehat,” ucap Irfan di Jakarta, Selasa (11/1/2022).
“Sehat tidak hanya dari sisi kinerja keuangan dan operasional, tetapi turut ditunjang oleh fondasi tata kelola Perusahaan yang juga sehat dan solid dalam mengakselerasikan kinerja usaha ke depannya,” sambungnya.
Irfan kembali mengungkapkan, manajemen Garuda Indonesia tentunya mendukung penuh penyelidikan tersebut dan akan menindaklanjuti setiap keperluan penyelidikan yang disampaikan sebagai bagian dari upaya penegakan good corporate governance (GCG).
Laporan Erick Thohir
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melaporkan kasus dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Erick Thohir datang ke Kejaksaan Agung untuk melaporkan dugaan kasus korupsi terkait pengadaan pesawat ATR 72 seri 600.
Baca juga: Erick Thohir Laporkan Dugaan Korupsi di Garuda, Pimpinan Komisi VI: Bongkar, Tidak Dapat Ditunda
Erick Thohir menyerahkan bukti dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat ATR 72 seri 600 yang dilakukan PT Garuda Indonesia Tbk ke Kejagung.
Adapun bukti yang diserahkan, menurut dia, bukti yang valid mengenai dugaan kejanggalan dalam proses pengadaan pesawat tersebut.