News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di Garuda Indonesia

Erick Thohir Ungkap Kebiasaan Tak Lazim Manajemen Garuda hingga Berujung Indikasi Korupsi

Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri BUMN Erick Thohir melaporkan beberapa kasus terkait maskapai Garuda Indonesia ke Kejaksaan Agung, Selasa (11/1/2022). Erick Thohir Ungkap Kebiasaan Tak Lazim Manajemen Garuda hingga Berujung Indikasi Korupsi

Secara rinci, liabilitas atau kewajiban Garuda mayoritas berasal dari utang kepada lessor mencapai 6,35 miliar dollar AS. Selebihnya ada utang ke bank sekitar 967 juta dollar AS, dan utang dalam bentuk obligasi wajib konversi, sukuk, dan KIK EBA sebesar 630 juta dollar AS.

Secara teknis Garuda Indonesia pun sudah dalam kondisi bangkrut, namun belum secara legal. Hal itu karena maskapai milik negara ini punya utang yang lebih besar ketimbang asetnya, sehingga mengalami ekuitas negatif.

Baca juga: Sekarga Dukung Langkah Menteri BUMN Gandeng Kejagung Selidiki Indikasi Korupsi di Garuda Indonesia

Garuda memiliki ekuitas negatif sebesar 2,8 milliar dollar AS, di mana liabilitasnya mencapai 9,8 miliar dollar AS, sedangkan asetnya hanya sebesar 6,9 miliar dollar AS.

Dugaan Korupsi Garuda Indonesia saat Dirut Dijabat ES

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan, adanya dugaan kasus korupsi pengadaan pesawat jenis ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Ia bilang, korupsi ini dilakukan oleh manajemen lama maskapai pelat merah tersebut.

Erick mengungkapkan, kasus korupsi itu terjadi di bawah kepemimpinan mantan Direktur Utama Garuda Indonesia berinisial ES. Hal itu berdasarkan hasil audit investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Untuk (pembelian) ATR 72-600 ini di tahun 2013. Jadi kalau yang ATR ini masih inisial ES dari hasil laporan audit investigasi," ujarnya dalam wawancara di Sapa Indonesia Malam KompasTV, Selasa (11/1/2022).

Sekedar informasi, terdapat mantan Direktur Utama Garuda bernama Emirsyah Satar yang sebelumnya telah tersangkut kasus korupsi. Ia telah divonis 8 tahun penjara usai dinyatakan bersalah karena menerima suap senilai Rp 49,3 miliar dan melakukan pencucian uang dengan total Rp 87,46 miliar.

Adapun Erick telah melaporkan dugaan kasus korupsi pengadaan pesawat ATR 72-600 ke pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) pada siang tadi. Dia membawa sejumlah bukti dari hasil audit investigasi BPKP terkait tindakan korupsi di Garuda Indonesia.

Baca juga: Erick Thohir: Garuda Sudah Sering Diselamatkan Pemerintah

"Kami serahkan bukti-bukti audit investigasi, jadi bukan tuduhan, sudah bukan lagi era menuduh, tapi mesti ada fakta yang diberikan," ujar Erick saat konferensi pers di Gedung Kartika, Kantor Kejagung, Jakarta, Selasa (11/1/2022).

Pada kesempatan itu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan, bahwa terduga dalam kasus pengadaan pesawat ATR 72-600 ini telah ditahan.

Ia pun memastikan, penyelidikan pengadaan pesawat Garuda Indonesia akan terus berlanjut guna mendukung Kementerian BUMN bersih-bersih di perusahaan pelat merah. "Sekarang itu (terduga korupsi) masih ada di dalam tahanan," kata dia.

Bersih-bersih BUMN

Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) mengungkapkan bahwa akan terus membantu Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam melakukan “bersih-bersih” terhadap BUMN.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini