TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meningkatkan fungsi pengawasannya untuk mencegah munculnya praktik penipuan investasi dan munculnya praktik skema ponzi di masyarakat.
Presiden memandang perlunya penerapan strategi penanganan yang lebih spesifik dan efektif, serta penuh kehati-hatian agar tidak menggangu upaya-upaya pemulihan yang sedang dilakukan.
Jokowi menegaskan, kebijakan dan instrumen pengawasan yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus mampu mencegah meluasnya dampak pandemi Covid-19, khususnya, terhadap perekonomian dan sektor keuangan.
Presiden meminta agar sektor jasa keuangan tidak hanya memikirkan keuntungan semata.
Menurutnya, tanpa menggerakkan sektor rill, hal tersebut akan berpotensi memunculkan ragam model penipuan yang sangat merugikan masyarakat seperti skema ponzi, investasi bodong, penipuan investasi, dan sejenisnya.
Baca juga: OJK Beri Sinyal Cabut Moratorium Perusahaan Pinjol, Peroleh Izin akan Lebih Mudah
“Persoalan-persoalan seperti itu juga menjadi tugas kita bersama, dengan OJK sebagai motornya," ujar Presiden seperti dikutip dari Kominfo.go.id.
"Di masa sulit, pengawasan tidak boleh kendur karena pengawasan yang lemah akan membuka celah, membuka peluang, bagi munculnya berbagai modus kejahatan keuangan yang ujung-ujungnya akan merugikan masyarakat. Hal seperti ini, tidak boleh terjadi lagi,” kata Presiden.
Baca juga: OJK: Kami Tidak Menangani NFT, Hanya Monitor Saja
Ditegaskan, di era pandemi Covid-19, sektor jasa keuangan memiliki peranan besar dalam mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional.
Pandemi yang berkepanjangan telah menimbulkan luka yang dalam bagi sektor-sektor tertentu.
Baca juga: Jokowi Minta OJK Perketat Pengawasan Sektor Jasa Keuangan
Di saat yang sama, telah terjadi disrupsi rantai pasok global yang memicu peningkatan harga komoditas dunia dan menimbulkan inflasi global yang makin tidak menentu.
Laporan Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Sumber: Kontan