News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Apa itu DME? Pemerintah akan Memanfaatkan Dimetil Eter sebagai Pengganti Gas LPG dan Bahan Bakar

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Batu bara dimuat ke truk di Pelabuhan Karya Citra Nusantara (KCN) Marunda di Jakarta pada 17 Januari 2022, setelah Indonesia melonggarkan larangan ekspor komoditas tersebut. (Photo by ADEK BERRY / AFP)

Sedangkan, penyediaan DME sebagai campuran, hanya dapat dilakukan badan usaha pemegang Izin Usaha Niaga LPG sesuai spesifikasi yang ditetapkan oleh Dirjen Migas.

Badan usaha pemegang Izin Usaha Niaga DME atau badan usaha pemegang izin Usaha Niaga LPG yang memanfaatkan DME sebagai campuran, wajib melakukan kegiatan usaha dengan memenuhi standar terkait penggunaan infrastruktur penunjang, keselamatan minyak dan gas bumi, serta melakukan sosialisasi dari kebijakan pemanfaatan DME sebagai campuran.

Baca juga: Menteri Investasi Sebut Proyek Hilirisasi Batu Bara Menjadi DME di Sumsel Dirancang Sejak 2020

Ketentuan Penyediaan dan Pendistribusian DME sebagai Bahan Bakar

Produk DME adalah bentuk produk bernilai tambah dari batu bara, dikutip dari Migas ESDM.

Adanya proyek ini menjadikan batu bara tidak lagi hanya berupa produk mentah, tanah, dan air, yang kemudian dijual, baik untuk kepentingan ekspor maupun dalam negeri (domestic market obligation).

Dalam Peraturan Menteri ESDM No 29 Tahun 2013 tentang Penyediaan, ditetapkan pengaturan penyediaan, pendistribusian, dan pemanfaatan DME sebagai bahan bakar, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kegiatan usaha migas.

Adapun pengaturan penyediaan, pendistribusian, dan pemanfaatan DME sebagai bahan bakar, bertujuan untuk meningkatkan pemenuhan kebutuhan bahan bakar dalam negeri.

Kemudian untuk memenuhi kebutuhan dan penggunaan sendiri, pengguna langsung DME sebagai bahan bakar dapat melakukan impor DME sebagai bahan bakar setelah mempertimbangkan ketersediaan DME sebagai bahan bakar di dalam negeri.

Kegiatan impor ini wajib mendapatkan rekomendasi dari Menteri ESDM.

Pengguna langsung DME sebagai bahan bakar, dilarang memasarkan dan atau memperjualbelikan DME sebagai bahan bakar.

Bagi pengguna langsung yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait standar dan mutu DME sebagai bahan bakar juga diatur dalam peraturan tersebut.

Dirjen Migas menetapkan standar dan mutu (spesifikasi) DME sebagai bahan bakar yang dipasarkan ke konsumen akhir dan diedarkan di dalam negeri, sepanjang belum ditetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang diwajibkan.

Kemudian, dalam menetapkan standar dan mutu (spesifikasi), Dirjen Migas memperhatikan perkembangan teknologi, kemampuan dan kebutuhan konsumen, keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup.

Baca juga: Kunjungi Sumsel, Presiden Jokowi Akan Groundbreaking Proyek Hilirisasi Batu Bara

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini