Standar dan Mutu DME sebagai Bahan Bakar
1. Badan usaha pemegang Izin Usaha Pengolahan DME sebagai bahan bakar, bertanggung kawab atas standar dan mutu DME sebagai bahan bakar yang dihasilkan sampai ke tingkat pengguna besar.
2. Badan usaha pemegang Izin Usaha Niaga DME sebagai bahan bakar, bertanggung jawab atas standar dan mutu DME sebagai bahan bakar yang diedarkan dan dipasarkan sampai ke tingkat konsumen akhir melalui jaringan distribusi niaganya.
Harga Jual DME sebagai Bahan Bakar
Terkait harga jual DME sebagai bahan bakar ditetapkan oleh Badan Usaha, dengan mempertimbangkan pada:
- Kemampuan daya beli konsumen DME sebagai bahan bakar.
- Kesinambungan penyediaan dan pendistribusian DME sebagai bahan bakar
- Tingkat keekonomian dengan margin yang wajar bagi badan usaha.
Penetapan harga jual DME ini juga wajib mendapatkan persetujuan Menteri ESDM.
Sedangkan Dirjen Migas melakukan pembinaan dan pengawasan atas penyediaan dan pendistribusian DME sebagai bahan bakar.
Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan oleh Dirjen Migas, meliputi:
1. Pemberian izin usaha;
2. Prioritas (alokasi) pemanfaatan DME sebagai bahan bakar dalam negeri;
3. Kelangsungan penyediaan dan pendistribusian DME sebagai bahan bakar;