Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan memberlakukan program pengampunan pajak atau Tax Amnesty jilid II, dengan Program Pengungkapan Sukarela berlaku awal Januari 2022.
Program Pengungkapan Sukarela kesempatan yang diberikan kepada Wajib Pajak (WP) untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.
Baca juga: Panduan Lapor SPT secara Online atau E-Filing: Akses pajak.go.id, Siapkan EFIN dan NPWP
Head of Tax Grant Thornton Indonesia Tommy David menuturkan ada banyak manfaat WP di antaranya terbebas dari sanksi administratif dan perlindungan data bahwa sepanjang memenuhi syarat, data harta yang diungkapkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan pidana terhadap WP.
“Seperti kita ketahui bersama bahwa tiap kebijakan yang ditetapkan pemerintah telah didasarkan pada pertimbangan yang matang dari berbagai aspek, yang mana dengan terbitnya kebijakan program Tax Amnesty jilid II, kita dapat melihat bahwa pemerintah memandang perlu untuk memberi kesempatan bagi WP untuk mengikuti program Tax Amnesty kembali," tuturnya di Jakarta, Senin (24/1/2022).
Baca juga: Dirlantas Polda Metro Jaya Soal Pajak Mobil Arteri Dahlan yang Menunggak Hingga Rp10 Juta
"Secara praktis dengan adanya kebijakan ini, segera baik Negara maupun WP diharapkan akan dapat menikmati manfaat dengan proses yang relatif sederhana/singkat," tambahnya.
Tommy menjelaskan WP perlu melihat sejauh mana telah menaati ketentuan perpajakan, dan tidak akan melewatkan begitu saja kesempatan yang sangat penting ini, yaitu untuk ikut serta dalam program Tax Amnesty jilid II.
Dalam pelaksanaannya hingga 11 Januari 2022, WP yang mengikuti Tax Amnesty jilid II sebanyak 2.850 orang.
Sementara, deklarasi dari dalam negeri dan repatriasi yang dilakukan oleh WP sebesar Rp 1.189,78 miliar dan Rp 129,48 miliar berasal dari deklarasi luar negeri.
Pengampunan pajak ini berlangsung selama 6 bulan dan akan selesai pada Juni 2022.
Berkaca pada program Tax Amnesty jilid I dahulu yang mampu meningkatkan kepatuhan menyampaikan SPT Tahunan, yakni mencapai 91 persen, jauh di atas kepatuhan nasional 62-75 persen.
Harta yang dideklarasi pada Tax Amnesty jilid I berjumlah Rp 4,9 kuadriliun atau 39,9 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), dengan uang tebusan Rp 114,5 triliun, terbesar di antara negara-negara yang pernah memberlakukan Tax Amnesty.
"Diharapkan juga dengan digelarnya Tax Amnesty jilid II, semakin banyak uang yang akan masuk ke dalam negeri yang tentunya akan meningkatkan likuiditas bank, investasi, dan juga pemasukan negara," urai Tommy.
"Tax Amnesty juga dapat membantu menutup kekurangan (shortfall) penerimaan pajak dan membantu dunia usaha untuk keluar dari resesi akibat pandemi," pungkasnya.