TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Setelah bernegosiasi selama puluhan tahun, Singapura aakhirnya menyerahkan pengelolaan pelayanan navigasi penerbangan pada ruang udara di atas wilayah Kepulauan Riau dan Natuna ke Indonesia.
Kesepakatan penyesuaian pelayanan batas ruang udara atau Flight Information Region (FIR) tersebut dilakukan oleh kedua negara.
Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan kesepakatan penyesuaian FIR oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dengan Menteri Transportasi Singapura S. Iswaran, yang disaksikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong di Pulau Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022).
Baca juga: Baru 4 Lessor Setujui Restrukturisasi Utang, Garuda Terus Nego Dengan Lessor dan Kreditur Lainnya
Sebelumnya pelayanan navigasi penerbangan di atas wilayah Kepulauan Riau dan Natuna dikelola oleh Otoritas Navigasi Penerbangan Singapura.
Dengan kesepakatan itu, pelayanan navigasi penerbangan di wilayah tersebut akan dikelola oleh Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia atau Airnav Indonesia.
Jokowi mengatakan, dengan adanya penandatanganan perjanjian penyesuaian FIR, maka ruang lingkup FIR Jakarta akan melingkupi seluruh wilayah udara teritorial Indonesia, terutama di daerah Kepulauan Riau dan Kepulauan Natuna.
Baca juga: Lowongan Kerja Lion Air, Dibuka hingga 31 Januari 2022, Ini Persyaratan dan Posisi yang Dibutuhkan
“Ke depan, diharapkan kerja sama penegakan hukum, keselamatan penerbangan, dan pertahanan keamanan kedua negara dapat terus diperkuat berdasarkan prinsip saling menguntungkan," ujarnya seperti dikutip dalam keterangan tertulis, Selasa (25/1/2022).
Sementara itu, Budi Karya menungkapkan kesepakatan ini merupakan buah dari berbagai upaya yang telah dilakukan selama bertahun-tahun oleh pemerintah untuk melakukan negosiasi penyesuaian FIR dengan pemerintah Singapura.
“Alhamdulillah, hari ini merupakan hari yang bersejarah bagi bangsa Indonesia. Kita berhasil melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan. Ini bukti keseriusan Pemerintah Indonesia,” ungkap dia.
Baca juga: Dikira Seperti Bus, Cerita Kepala Desa Pertama Kali Naik Pesawat hingga Buka Pintu Darurat Citilink
Ia menjelaskan, untuk mempercepat implementasi persetujuan ini, pemerintah secara intensif akan melakukan proses lanjut sesuai perundang-undangan yang berlaku serta ketentuan International Civil Aviation Organization (ICAO).
Menurutnya, penyesuaian FIR ini memiliki sejumlah manfaat bagi Indonesia.
Pertama, hal ini meneguhkan pengakuan internasional atas status Indonesia sebagai negara kepulauan yang memiliki kedaulatan penuh ruang udara di atas wilayahnya, sesuai Konvensi Chicago 1944 dan Konvensi PBB tentang hukum laut (UNCLOS) 1982.
"Kedua, akan semakin meningkatkan kualitas layanan dan keselamatan penerbangan di Indonesia," imbuhnya.
Adapun substansi kesepakatan lain yang diatur, yakni untuk alasan keselamatan penerbangan, Indonesia masih mendelegasikan kurang dari 1/3 ruang udara atau sekitar 29 persen yang berada di sekitar wilayah Singapura kepada Otoritas Navigasi Penerbangan Singapura secara terbatas.
Namun, biaya pelayanan jasa navigasi penerbangan pada area layanan yang didelegasikan tersebut menjadi hak Indonesia selaku pemilik ruang udara di area tersebut, sehingga aspek keselamatan tetap terjaga dan tidak ada pendapatan negara yang hilang.
Selain itu, dilakukan Kerja Sama Sipil Militer dalam Manajemen Lalu Lintas Penerbangan, termasuk penempatan personel Indonesia di Singapura dan pengenaan biaya Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan (PJNP), sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Pendelegasian PJNP ini akan diawasi dan dievaluasi secara ketat oleh Kemenhub. Evaluasi terhadap delegasi PJNP secara terbatas di FIR Indonesia akan dilakukan terhadap Singapura secara berkala maupun secara melekat dengan penempatan personil Indonesia pada menara pengawas penerbangan udara Singapura.