News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Cipta Kerja

Pengamat: Omnibus Law Minerba Bukan Aturan Pelaksana UU Cipta Kerja

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengamat energi Ahmad Redi.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Hukum Energi dan Pertambangan Universitas Tarumanegara Ahmad Redi menilai, paket kebijakan Omnibus Law Minerba yang disiapkan oleh Kementerian ESDM bukan merupakan aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Argumentasi Redi, sub klaster UU Cipta Kerja tidak mengatur mengenai hal-hal yang ada pada aturan-aturan Omnibus Law Minerba, sehingga Omnibus Law Minerba bukan merupakan aturan pelaksana UU Cipta Kerja.

“(Omnibus Law Minerba) Bukan aturan turunan UU Cipta Kerja,” kata Redi kepada Kontan.co.id, Senin (24/1/2022).

Seperti diketahui, setelah memberi putusan inkonstitusional bersyarat kepada UU Cipta Kerja, MK memerintahkan Pemerintah untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas.

MK juga tidak membenarkan penerbitan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

UU Cipta Kerja sendiri memuat sub klaster minerba. Isinya berupa penambahan pasal sisipan, yakni Pasal 128 A pada UU Minerba dan perubahan Pasal 162 Minerba.

Baca juga: Ini Sebaran Wilayah Perusahaan Minerba yang Dicabut Izin Usahanya oleh Jokowi

Pasal 128 A membahas seputar perlakuan tertentu bagi pelaku usaha yang melakukan peningkatan nilai tambah batubara.

Sementara itu, Pasal 162 yang baru mengatur pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta bagi setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR atau SIPB yang telah memenuhi syarat-syarat.

Baca juga: Aduan Konflik Tambang ke Ombudsman Melonjak 100 Persen, Surat Dirjen Minerba Dituding Jadi Pemicu

Sementara itu, Omnibus Law Minerba, berdasarkan paparan Ditjen Minerba Kementerian ESDM 20 Januari 2022 lalu, terdiri atas 4 aturan. Sebanyak dua di antaranya telah terbit.

Keduanya meliputi Kepmen ESDM 221.K/KH.02/MEM.B/2021 terkait Pedoman Pelaksanaan Pemindahtanganan IUP/IUPK serta pengalihan sebagian WIUP/WIUPK bagi IUP/IUPK yang dimiliki BUMN.

Serta, Kepmen ESDM Nomor 13.K/KH.02/MEM.B/2022 tentang Pelarangan Penjualan ke Luar Negeri dan Pedoman Pengenaan Denda serta Dana Kompensasi Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri.

Dua Kepmen sisanya masih berupa rancangan. Keduanya meliputi Rancangan Kepmen ESDM terkait Tata Cara Pemrosesan dan Pendaftaran IUP berdasarkan Hasil Putusan Pengadilan, dan Rancangan Kepmen ESDM terkait Pedoman Pembayaran/Penyetoran Iuran Tetap, Iuran Produksi dan DHPB Batubara serta Besaran/Formula Biaya Penyesuaian.

Laporan Reporter: Muhammad Julian | Sumber: Kontan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini