Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menyampaikan keputusan kenaikan tarif listrik untuk pelanggan non subsidi ada di tangan pemerintah.
"Keputusan (tarif listrik) bukan di PLN, tetapi ini adalah keputusan bersama tentu saja dari DPR RI, Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, dan juga dari Istana," kata Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo saat rapat dengan Komisi VII DPR, Rabu (26/1/2022).
Darmawan menjelaskan, dari total penjualan listrik PLN, satu per empat untuk listrik subsidi dan tiga per empat sekitar 75 persen merupakan listrik keluarga non subsidi.
Baca juga: PLN: Pasokan Batu Bara untuk Februari 2022 dalam Kondisi Aman
Menurutnya, sejak 2017 pemerintah telah menahan automatic tariff adjustment (ATA) untuk listrik non subsidi, di mana ada biaya kompensasi yang ditanggung pemerintah.
"Kalau automatic tariff adjusment ini dilepas, maka akan ada kenaikan tarif sesuai dengan adjusment dari menggunakan 4 parameter yaitu adanya exchange rate, kurs, kemudian ICP, harga batu bara acuan, dan tingkat inflasi," tuturnya.
Namun, Darmawan menyebut hingga saat in belum ada keputusan pemerintah untuk menaikkan tarif listrik non subsidi.
"Belum ada (keputusan kenaikan tarif)," ucap Darmawan.
Tarif Listrik Non-Subsidi Akan Naik Mulai Juli 2022, Total Ada 13 Golongan
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana menaikkan tarif listrik untuk golongan tarif PLN non-subsidi pada Juli 2022 mendatang.
Saat ini, terdapat 13 golongan pelanggan PLN yang dikenakan tarif listrik non-subsidi. Inilah golongan yang akan terkena kenaikan tarif listrik.
Golongan listrik non-subsidi terdiri dari beragam segmentasi, mulai dari listrik rumah tangga, listrik bisnis besar, listrik industri besar, listrik Pemerintah, hingga listrik layanan khusus.
Berikut 13 golongan pelanggan PLN non-subsidi selengkapnya:
Rumah Tangga, meliputi 5 golongan yakni R-1/TR 900 VA – RTM, R-1/TR 1.300 VA, R-1/TR 2.200 VA, R-2/TR 3.500 VA s.d 5.500 VA, dan R-3/TR 6.600 VA ke atas (tarif listrik rumah tangga).