Laporan Wartawan Tribunnews, Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hadirnya meterai elektronik atau e-meterai dapat memberikan kemudahan dan meningkatkan ketertiban administrasi dalam pengelolaan, pengawasan serta penerimaan perpajakan negara.
Iwan Djuniardi, Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Perpajakan Kementerian Keuangan mengatakan, perubahan peraturan bea meterai diberlakukan demi menyesuaikan dengan perkembangan zaman, hukum serta kebutuhan masyarakat.
Meterai elektronik dianggap mampu memenuhi kebutuhan akan tata kelola bea meterai di era digital, seiring dengan meningkatnya transaksi elektronik di masyarakat.
"DJP (Direktorat Jenderal Pajak) dalam menghimpun penerimaan negara, tidak dapat berjalan sendirian. Kegiatan hari ini merupakan salah satu bentuk sinergi dengan Peruri melalui penyelenggaraan sosialisasi terkait bea meterai," ujar Iwan Djuniardi saat menjadi pembicara talkshow e-meterai dan sosialisasi SPT Masa Bea Meterai yang diselenggarakan Peruri bersama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Jakarta, Selasa (25/1/2022).
Baca juga: Bayar Pajak E-Document Jadi Lebih Mudah dengan Meterai Elektronik
Iwan menjelaskan, selama 2021 kemarin penerimaan pajak telah berhasil mencapai target melebihi pencapaian 100 persen setelah kurun waktu 12 tahun belum pernah tercapai.
"Hasil yang dicapai ini juga atas partisipasi Peruri sebagai stakeholders dan mitra dalam mendukung DJP mencapai prestasi yang membanggakan di 2021," kata Iwan Djuniardi.
Di tempat sama, Direktur Utama Peruri Dwina Septiani Wijaya mengatakan, penerapan meterai elektronik akan mendorong lahirnya inovasi-inovasi lain dari pemerintah dan masyarakat untuk mendukung akselerasi digital.
"Pada dasarnya Peruri secara kompetensi sudah siap secara masif untuk mendukung digitalisasi di negeri ini dan siap untuk memfasilitasi kewajiban pembayaran bea meterai nasabah para pemungut dengan menyediakan meterai elektronik yang mudah dan aman untuk mendukung penerimaan negara di bidang perpajakan," ungkap Dwina.
Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2021 Peruri ditunjuk pemerintah untuk menyediakan sistem meterai elektronik untuk menerbitkan, mendistribusikan serta menjual meterai elektronik kepada masyarakat.
Dalam peraturan turunannya melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 133 tahun 2021, Peruri harus menunjuk distributor untuk implementasi distribusi dan penjualan meterai elektronik kepada masyarakat.
BUMN ini bertanggung jawab menjamin keaslian produk meterai sejak 1971, termasuk menjaminkan keaslian meterai elektronik yang beredar di masyarakat melalui sebuah sistem yang aman dengan teknologi X.509-SHA-512.
Ini adalah teknologi yang digunakan untuk tanda tangan digital dan stempel digital. Selain itu meterai elektronik juga dilindungi dengan 3 level pengamanan overt, covert dan forensic.