News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perkuat Posisi Konsumen, OJK Akan Perketat Aturan Asuransi Unitlink

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi asuransi unit link.

Jumlah agen bermasalah tersebut dilaporkan perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan karena melanggar kode etik agen asuransi jiwa.

“Saya lupa jumlah pastinya, kalau tidak salah di atas 200 orang. PErusahaan waktu mendaftarkan agen-agen ini agar masuk ke daftar itu (agen bermasalah) harus memberikan bukti. Kalau dilihat juga kasus-kasusnya beragam,” kata Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu.

Togar mengakui, dari daftar agen-agen bermasalah yang tercatat dalam database AAJI, nantinya tidak akan bisa direkrut atau masuk menjadi agen perusahaan asuransi manapun.

Database yang ada di AAJI ini juga telah terkoneksi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

“Kalau misalnya orang ini terdaftar, dan ini tidak bisa direkrut untuk menjadi agen perusahaan asuransi manapun. Sebagai info, database itu link terhadap Dukcapil. Mestinya data itu nggak ada fraud, nggak ada yang palsu,” ucapnya.

Selain itu, kata Togar, masih banyak agen-agen asuransi jiwa lainnya yang tetap memiliki hati nurani dan menerapkan praktik pemasaran produk asuransi dengan baik dan sesuai kode etik agen asuransi jiwa.

"Baru-baru ini terjadi dengan cerita misselling, lalu targetnya berbeda dan sebagainya itu bisa membuat prihatin beberapa agen-agen baik. Jadi jangan pikir dari 600 ribu agen tidak ada yang pinter dan baik," paparnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini