Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Harian Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO (KNIU) Itje Chodidjah mengatakan, agar sebuah properti bisa ditetapkan ke dalam Warisan Dunia, maka properti itu harus memiliki Outstanding Universal Value (OUV) atau Nilai Universal Luar Biasa.
OUV harus memenuhi satu atau lebih dari Kriteria Nilai Universal Luar Biasa berdasarkan operational guide lines yang diterbitkan pada tahun 2005.
Baca juga: Polri Pastikan Minyak Goreng Kemasan dan Curah Satu Harga Berlaku Sejak 1 Febuari 2022
“Pertama, mewakili mahakarya atau masterpiece jenius kreatif dari manusia. Itu syarat pertama yang harus dipenuhi ketika kita mengajukan properti untuk diajukan sebagai Warisan Dunia. Kedua, menunjukkan pertukaran penting nilai-nilai kemanusiaan kata Itje dalam webinar, Senin (31/1/2022).
Hal lainnya memberikan kesaksian yang unik atau luar biasa untuk tradisi budaya atau peradaban, menjadi contoh luar biasa dari segi bangunan, arsitektur, atau ensembel teknologi atau lansekap.
Baca juga: Dukungan Teknologi Digital Bantu Pengelola Destinasi Wisata Optimalkan Revenue
Itje mengatakan, dalam upaya pelindungan dan pelestarian budaya Indonesia, pemerintah telah menerbitkan berbagai peraturan terkait Konvensi tentang Perlindungan Warisan Dunia Budaya dan Alam atau Convention concerning the Protection of the World Cultural and Natural Heritage yang diadopsi oleh UNESCO pada tahun 1972.
“Peraturan-peraturan ini tidak hanya relevan secara nasional, melainkan juga sejalan dengan visi misi UNESCO,” ucap Itje.
“Kita sebagai bangsa yang menaati aturan dunia di mana kita merupakan anggota dari UNESCO, sebuah lembaga dunia yang mengatur tentang warisan budaya dan natural,” sambungnya.
Baca juga: Mendag Kesal Produsen Minyak Goreng Tak Penuhi Komitmen Buat Harga Murah
Hingga saat ini, Indonesia telah berhasil mencatatkan 12 Warisan Budaya Takbenda Dunia UNESCO, yaitu Wayang (2008), Keris (2008), Batik (2009), Pendidikan dan Pelatihan Membatik (2009), Angklung (2010), Tari Saman (2011), Noken (2012), Tiga Genre Tari Bali (2015), Kapal Pinisi (2017), Tradisi Pencak Silat (2019), Pantun (2020), dan Gamelan (2021).
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Ditjen Kebudayaan, Fitra Arda mengatakan, salah satu upaya pelindungan dan pelestarian budaya Indonesia adalah melalui penetapan Warisan Budaya.
Saat ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menetapkan 1.635 warisan budaya di tingkat nasional, provinsi, kota, maupun kabupaten.
“Karena ini sangat berkaitan dengan agenda tenaga ahli yang ada di kabupaten, kota, provinsi, dan tingkat nasional,” katanya.