TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana menerbitkan Surat Edaran mengenai pemberian Bebas Visa Kunjungan (BVK) Khusus Wisata kepada Warga Negara Singapura yang hendak berlibur di Kawasan Bintan dan Batam, Senin (24/1/2022).
Fasilitas BVK diberikan sejalan dengan kerja sama koridor perjalanan antara Bintan, Batam dan Singapura yang dikenal dengan istilah Travel Bubble.
Surat edaran tersebut juga menetapkan ketentuan keimigrasian khusus bagi WNI dan WNA selain Singapura yang hendak melancong ke Bintan dan Batam.
Baca juga: Travel Bubble RI-Singapura, Upaya Mendorong Pemulihan Ekonomi Batam-Bintan
“Pemberian fasilitas BVK Khusus Wisata kepada WN Singapura dilakukan dengan menerakan Tanda Masuk (pada paspor) yang berlaku sebagai Izin Tinggal Kunjungan (ITK), dengan waktu paling lama 14 (empat belas) hari dan tidak dapat diperpanjang. Sebelum kedatangannya, mereka wajib telah berada di wilayah Singapura selama paling sedikit 14 hari,” kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh seperti dikutip dari laman resmi Ditjen Imigrasi, Senin (31/1/2022).
Achmad mengingatkan, terdapat beberapa persyaratan yang wajib ditunjukkan pada saat kedatangan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), antara lain:
1. Paspor yang masih berlaku minimal 6 (enam) bulan
2. Tiket kembali ke Singapura melalui TPI yang sama
3. Bukti kepemilikan asuransi kesehatan
4. Bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran tempat akomodasi dari penyedia.
“Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang ditentukan yaitu Nongsa Terminal Bahari di Batam dan Bandar Bentan Telani Lagoi di Tanjung Uban,” tambahnya.
Sementara itu, Orang Asing selain WN Singapura yang dapat diberikan tanda masuk ke Batam atau Bintan meliputi awak alat angkut, pemegang visa atau izin tinggal yang masih berlaku, pemegang paspor diplomatik atau paspor dinas, dan pemegang Kartu Perjalanan Pebisnis APEC (APEC Business Travel Card).
Baca juga: Buka Wisatawan Asal Singapura ke Batam dan Bintan Pemerintah Terapkan Sistem Bubble
Visa dan izin tinggal yang dimaksud dalam hal ini yaitu:
1. Visa dinas
2. Visa diplomatik
3. Visa kunjungan
4. Visa tinggal terbatas
5. Izin tinggal dinas
6. Izin tinggal diplomatik
7. Izin tinggal terbatas
8. Izin tinggal tetap.
Petugas imigrasi akan memilah atau memisahkan jalur pemeriksaan keimigrasian, baik di area kedatangan maupun area keberangkatan, bagi Orang Asing ataupun WNI dalam mekanisme Travel Bubble dengan jalur pemeriksaan keimigrasian pada umumnya.
“Kami mengimbau bahwa Orang Asing yang terbukti melanggar peraturan keimigrasian, melanggar ketertiban umum, melanggar protokol kesehatan yang ditetapkan dan jika keluar-masuk batas wilayah Travel Bubble secara tidak sah akan dikenakan sanksi,” tutur Achmad.
Baca juga: Kemenhub Dukung Travel Bubble Batam-Bintan-Singapura, Berikut Persyaratannya
Pemerintah Izinkan Wisatawan Asing Berkunjung ke Bali dan Kepri
Mulai 12 Januari 2022, Pemerintah RI memutuskan untuk mencabut pembatasan masuk wisatawan asing ke Bali dan Kepulauan Riau.
Sebelumnya, hanya 19 negara yang dapat diberikan Visa Kunjungan Wisata untuk mengunjungi Bali dan Kepri dengan mempertimbangkan kondisi penanganan Covid-19 di negara-negara tersebut.
Kini, pelancong dari berbagai penjuru dunia sudah bisa menikmati indahnya alam Pulau Dewata dan Kepulauan Riau.
Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi, Achmad Nur Saleh menekankan, ketentuan keimigrasian untuk kunjungan wisata ke Bali dan Kepri mewajibkan WNA memiliki visa kunjungan.
“Pariwisata di Bali dan Kepri telah dibuka untuk semua wisatawan mancanegara. Pelancong asing, harus mengajukan Visa Kunjungan Wisata B211A dengan penjamin perusahaan perjalanan, bukan perorangan," tuturnya.
Selain wajib memiliki paspor dan visa, Achmad menegaskan, orang asing yang akan berwisata di dua wilayah tersebut wajib mengikuti protokol kedatangan bagi pelaku perjalanan internasional sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2022.
Baca juga: Travel Bubble RI-Singapura, Upaya Mendorong Pemulihan Ekonomi Batam-Bintan
Para wisatawan asing diharuskan memiliki sertifikat vaksinasi Covid-19 dosis lengkap, hasil tes RT-PCR, bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan 100.000 USD, dan bukti konfirmasi pembayaran akomodasi selama berada di Bali.
“Perlu diingat juga bahwa mereka juga wajib menjalani karantina sesuai ketentuan Satgas Penanganan Covid-19," ujar Achmad.
Untuk pintu masuk kedatangan bagi wisatawan asing, Achmad menjelaskan, menurut ketentuan Satgas Penanganan Covid-19 hanya diizinkan melalui 2 (dua) bandara yaitu Bali dan Kepulauan Riau.
Achmad juga mengimbau para penjamin wisatawan asing agar menaati aturan keimigrasian dan protokol kesehatan yang berlaku. Ditjen Imigrasi akan senantiasa mendukung pemulihan pariwisata Indonesia melalui penerbitan visa kunjungan wisata.
“Fungsi pengawasan terus dilakukan untuk kepatuhan wisman terhadap aturan keimigrasian dan juga mencegah persebaran Covid-19 di tempat wisata,” ujarnya.