News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Marak Soal Pengakuan Korban Binary Option, DPR Desak Pemerintah Tindak Tegas

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Abdul Hakim Bafagih

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Pengawasan Pasar Modal OJK Kantor Regional IX Kalimantan, Ali Ridwan.

Dikutip dari Banjarmasin Post, dirinya mengungkapkan binary option tidak memiliki regulator sehingga berbahaya.

Sehingga digolongkan berisiko tinggi karena tidak memiliki fundamental yang jelas dan lebih cenderung murni spekulasi.

Baca juga: 6 Tahun Investasi Bitcon, Paris Hilton Tak Panik Hadapi Bearish di Pasaran Kripto

Pada tahun 2017, Ali juga menyarankan mata uang kripto juga dianggap berbahaya sebagai instrumen investasi maupun bisnis.

"Di Indonesia dua instrumen ini tidak diatur, bahkan di dunia juga tidak ada yang mengatur."

"Lalu bahayanya kalau terjadi kerugian tidak ada yang bisa bertindak, jadi hindari saja," ujar Ali.

Melanggar Undang-undang

Selain telah disarankan oleh OJK, binary option juga dinilai melanggar undang-undang.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Satgas Waspada Indonesia (SWI) OJK, Tongam L Tobing.

Dikutip dari Kontan.co.id, binary option dilarang oleh UU Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) Pasal 1 angka 8 UU No 10 tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No 32 tahun 1997.

Selain itu adapula beberapa undang-undang terkait affiliator yang menjadi salah satu unsur dalam binary option.

Undang-Undang pertama yang dimaksud adalah UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU PK) Pasal 9 ayat (1).

Pada pasal tersebut berisi terkait dengan dilarangnya pelaku usaha untuk menawarkan, mempromosikan, hingga mengiklankan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.

Apabila melanggar maka akan terkena sanksi pidana paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 20 miliar.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini