Kemudian undang-undang kedua adalah UU Nomor 32 tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 2011 Pasal 57 ayat 2 tentang Perdagangan Komoditi.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap pihak lain untuk melakukan transsaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontak Derivatif lainnya dengan cara membujuk atau memberi keunungan di luar kewajaran.
Baca juga: Ramai Mengenai Binary Option, OJK Telah Ingatkan Bahayanya sejak Tahun 2017
Tongam juga mengimbau kepada masyarakat untuk melapor ke kepolisian apabila mengalami kerugian akibat afiliator.
"Jika masyarakat mengalami kerugian akibat tergiur iming-iming yang dijanjikan oleh afiliator, dapat lapor ke pihak kepolisian.
Lantas usaha yang dilakukan oleh SWI untuk melindungi masyarakat adalah penghentian kegiatan binary option dan memberikan pengumuman ke masyarakat.
Ditambah melakukan pemblokiran aplikasi dan situs terkait binary option di mana sepanjang tahun 2021 telah dilakukan pemblokiran terhadap 92 domain.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Malvyandie Haryadi)(Kontan.co.id/Hikma Dirgantara)(Banjarmasin Post/Achmad Maudhody)