TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan segera memanggil sejumlah perusahaan untuk mendalami dugaan kartel dari naiknya harga minyak goreng.
“Perusahaan-perusahaan tersebut mulai besok oleh KPPU akan dipanggil untuk dimintai keterangannya terkait adanya indikasi kartel,” ucap Ketua KPPU Ukay Karyadi dalam diskusi Indef bertajuk Minyak Goreng Naik, Subsidi atau DMO-DPO, Kamis (3/2/2022).
Lebih lanjut, Ukay meminta pelaku usaha kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan KPPU. “Mereka yang tidak merasa tidak bersalah, mereka itu bisa mengatakan kami tidak terbukti melanggar persaingan usaha yang sehat,” ujar Ukay.
Baca juga: YLKI Bikin Petisi Desak KPPU Usut Dugaan Kartel Minyak Goreng
Berdasarkan data KPPU, Ukay mengatakan, ada 74 perusahaan di industri minyak goreng yang tergabung dalam dua asosiasi yakni Gabungan Industri Minyak Nabati (GIMNI) dan Asosiasi Industri Minyak Makan Indonesia (AIMMI). Ia menyebut, ada 33 perusahaan yang tergabung dalam GIMNI.
Dari 74 perusahaan, ada sekitar 30 perusahaan yang termasuk dalam industri minyak goreng. Dari 30 perusahaan tersebut, ada 4 perusahaan atau 5 perusahaan yang menguasai pasar.
"Mereka menaikkan harga bersamaan, kompak. Jika PT A menaikkan harga, seharusnya PT B mengambil alih pasar PT A. Ini secara kompak menaikan bersama-sama," ungkap Ukay.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan, pemerintah mendukung iklim perdagangan yang sehat.
“Pemerintah tidak ingin persaingan usaha tidak sehat terjadi,” ucap Oke.
Sebelumnya, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Deswin Nur menyampaikan update hasil penelitian KPPU terkait permasalahan minyak goreng yang disampaikan pada Kamis 20 Januari lalu.
"Berdasarkan berbagai temuan saat ini, Komisi memutuskan pada Rapat Komisi hari Rabu kemarin bahwa permasalahan minyak goreng dilanjutkan ke ranah penegakan hukum di KPPU," kata Deswin dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (29/1).
Deswin menerangkan, dalam proses penegakan hukum, fokus awal akan diberikan pada pendalaman berbagai bentuk perilaku yang berpotensi melanggar pasal-pasal tertentu di undang-undang. Yakni UU nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"Berbagai fakta kelangkaan, potensi penimbunan atau sinyal-sinyal harga atau perilaku di pasar akan menjadi bagian dari pendalaman. Serta turut mengidentifikasi potensi terlapor dalam permasalahan tersebut," ujar Deswin.
Baca juga: Anggota DPR Sebut Kebijakan Satu Harga Minyak Goreng Gagal Total
Sebelumnya, dari hasil penelitian, KPPU melihat bahwa terdapat konsentrasi pasar (CR4) sebesar 46,5% di pasar minyak goreng. Artinya hampir setengah pasar, dikendalikan oleh empat produsen minyak goreng.
Pelaku usaha terbesar dalam industri minyak goreng juga merupakan pelaku usaha terintegrasi dari perkebunan kelapa sawit, pengolahan CPO hingga produsen minyak goreng.