News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Susi Air di Malinau

Dinas Perhubungan Kaltara Tidak Ikut Campur terkait Polemik antara Pemkab Malinau dengan Susi Air

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cuplikan video Satpol PP mengeluarkan pesawat Susi Air.

1. Satpol PP Benarkan Adanya Pengeluaran Paksa

Kepala Satpol PP, Damkar, dan Linmas Malinau, Kamran Daik, membenarkan dilakukannya pengeluaran paksa terhadap pesawat Susi Air.

Kamran menyatakan pihaknya hanya menjalankan perintah dari atasan.

"Kami sebagai petugas hanya menjalankan perintah. Kami hanya menjalankan tugas berdasarkan surat perintah kepada kami dari atasan," ujarnya melalui sambungan telepon, Rabu (2/2/2022) seperti dikutip dari Tribun Kaltara (Tribunnews.com Network).

Baca juga: Beda Penjelasan Kuasa Hukum Susi Air dan Pemda Malinau soal Duduk Perkara Penarikan Paksa Pesawat

Dijelaskannya, tindakan pengeluaran paksa itu telah mengantongi izin dengan menemui otoritas bandara dan juga disaksikan Enginer Maskapai Susi Air.

"Intinya tidak ada tindakan semena-mena. Kami menjalankan perintah berdasarkan dasar surat tadi. Dan ini juga disaksikan pihak Bandara dan Enginering Maskapai sendiri," katanya.

Terkait duduk perkasa pengeluaran paksa itu, Kamran enggan berkomentar lebih jauh.

"Terkait dengan statement itu, silakan konfirmasi ke pihak Pemerintah Daerah ya," katanya.

2. Duduk Perkara versi Susi Air

Kuasa Hukum Susi Air, Donal Fariz, menjelaskan duduk perkara yang membuat pesawat Susi Air dikeluarkan paksa dari hanggar Malinau. 

Donal mengaku kecewa atas terjadinya pengeluaran paksa pesawat Susi Air. 

Dikatakannya, hanggar Bandara Malinau tersebut sudah disewa Susi Air selama 10 tahun ini. 

Sebelum kontrak sewa hanggar habis atau pada November 2021, Susi Air sudah melakukan upaya perpanjangan kepada Bupati Malinau, Wempi W Mawa. 

Namun, Bupati sepertinya menolak memberikan perpanjangan dan justru memberikan sewa hanggar tersebut kepada pihak lain. 

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini