TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Permasalahan produk unit link di asuransi membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas.
Langkah tersebut adalah, pelarangan keada perbankan menjual produk unit link dari perusahaan asuransi yang bermasalah.
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo menegaskan pihaknya bakalan menindak tegas perusahaan yang melanggar.
"OJK melakukan penyempurnaan regulasi mengenai unit link, termasuk akan menindak tegas pelaku usaha jasa keuangan yang melanggar dan melarang bank menjual unit link dari perusahaan asuransi yang masih belum menyelesaikan sengketa dengan nasabahnya," ujar Anto Prabowo, seperti dikutip Kompas.com, Kamis (3/2/2022).
Baca juga: Apa Itu Asuransi Unit Link? Kata OJK Bukan Tabungan, Kenali Jenis-jenisnya
Anto mengatakan, OJK sudah memanggil ketiga direktur utama perusahaan asuransi yang tengah bersengketa dengan nasabahnya. Ketiga perusahaan itu ialah AXA, AIA, dan Prudential.
"Perusahaan asuransi sudah menyatakan akan segera menyelesaikan permasalahan tersebut secara individual per nasabah sebagaimana perintah OJK," katanya.
Lebih lanjut Anto menjelaskan opsi penyelesaian permasalahan dari perusahaan asuransi yang salah satunya terkait pengembalian premi dapat dilakukan melalui mediasi dengan memanfaatkan LAPS atau external dispute resolution.
Baca juga: Perkuat Posisi Konsumen, OJK Akan Perketat Aturan Asuransi Unitlink
"Jika proses penyelesaian permasalahan nasabah dengan perusahaan asuransi (internal dispute resolution) tidak memperoleh kesepakatan, nasabah dapat menempuh jalur pengadilan," kata dia. A
nto memastikan, OJK telah memfasilitasi kedua belah pihak perusahaan asuransi dan nasabah unit link, baik dalam pertemuan terpisah, maupun bersama.
"OJK juga memastikan permasalahan ini tidak mengganggu kepercayaan masyarakat untuk menggunakan produk dan jasa perusahaan asuransi dengan menjelaskan manfaat, biaya, dan risiko," ucapnya.
Pernyataan Prudential
PT Prudential Life Assurance buka suara terkait buka suara terkait pernyataan rencana pelarangan bank menjual produk asuransi unit link dari perusahaan asuransi bermasalah yang disampaikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca juga: OJK Berikan Peringatan Kepada Dunia Asuransi, Banyak Nasabah yang Merasa Tertipu Oleh Unit Link
Chief Marketing & Communications Officer Prudential Indonesia Luskito Hambali membantah kabar pelarangan pemasaran atau penjualan produk asuransi unit link melalui kanal distribusi bank.
"Kami tidak menerima instruksi resmi dari OJK untuk menghentikan pemasaran produk unit link baik melalui distribusi langsung, keagenan, maupun melalui mitra kerja lainnya termasuk melalui bank rekanan," ujar dia, dalam keterangannya, Kamis (3/2/2022).