Sebelumnya Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan, otoritas mengambil langkah tegas terkait produk asuransi unit link yang dinilai telah merugikan sejumlah konsumen.
Dengan adanya permasalahan tersebut, OJK akan melarang perbankan menjual produk unit link dari perusahaan asuransi yang bermasalah.
"OJK melakukan penyempurnaan regulasi mengenai unit link, termasuk akan menindak tegas pelaku usaha jasa keuangan yang melanggar dan melarang bank menjual unit link dari perusahaan asuransi yang masih belum menyelesaikan sengketa dengan nasabahnya," ujarnya. (Kompas.com/Kontan.co.id)