Luskito menjelaskan, Prudential terus berkoordinasi dengan berbagai pihak yang berkepentingan di industri asuransi jiwa termasuk OJK dan AAJI untuk menjaga stabilitas industri asuransi dan perekonomian Indonesia.
"Kami terus mencari jalan penyelesaian dengan berkonsultasi penuh dengan OJK dan sesuai dengan hukum yang berlaku," katanya.
Dalam hal penanganan dan penyelesaian keluhan nasabah, Luskito menambah, Prudential Indonesia berkomitmen menangani dan menyelesaikan setiap keluhan secara kasus per kasus sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, termasuk melakukan mediasi dan membuka ruang diskusi untuk mencapai kesepakatan.
"Apabila upaya penyelesaian keluhan nasabah melalui Internal Dispute Resolution tidak mencapai kesepakatan, maka nasabah dapat menyampaikan keluhannya melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK), sebagai lembaga resmi penyelesaian sengketa yang diawasi oleh OJK," tuturnya.
Asuransi unit link rugikan sejumlah konsumen
Sebelumnya Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan, otoritas mengambil langkah tegas terkait produk asuransi unit link yang dinilai telah merugikan sejumlah konsumen.
Dengan adanya permasalahan tersebut, OJK akan melarang perbankan menjual produk unit link dari perusahaan asuransi yang bermasalah.
"OJK melakukan penyempurnaan regulasi mengenai unit link, termasuk akan menindak tegas pelaku usaha jasa keuangan yang melanggar dan melarang bank menjual unit link dari perusahaan asuransi yang masih belum menyelesaikan sengketa dengan nasabahnya," ujarnya.
BCA Patuhi Pelarangan OJK
Sementara itu PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menegaskan selalu memenuhi aturan dan arahkan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menjalankan dalam menjalankan bisnisnya, termasuk bisnis bancassurance.
Hal itu disampaikan Hera F. Haryn, Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA dalam menanggapi larangan yang dikeluarkan OJK kepada bank untuk memasarkan produk unitlink dari perusahaan asuransi yang sedang menyelesaikan permasalahan dengan nasabahnya.
"BCA senantiasa memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk ketentuan dan arahan yang ditetapkan OJK selaku lembaga pengawas perbankan," kata Hera pada Kontan.co.id, Jumat (4/2).
Dia menegaskan, bahwa produk asuransi yang dipasarkan melalui kerja sama bancassurance antara BCA dengan perusahaan asuransi merupakan produk dari perusahaan asuransi.
Di samping itu, BCA senantiasa berkomunikasi dan berkoordinasi dengan otoritas terkait dalam penyelenggaraan kegiatan bisnis dan operasional perusahaan untuk mendukung iklim bisnis yang sehat serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.