News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Susi Air di Malinau

Kasus Pengusiran Pesawat Berbuntut, Susi Air Somasi Bupati Malinau Minta Ganti Rugi Rp8,9 Miliar

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cuplikan video Satpol PP mengeluarkan pesawat Susi Air.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Susi Air akhirnya resmi menempuh langkah hukum terkait upaya pengusiran paksa/eksekusi terhadap pesawat dan barang-barang milik perusahaan itu dari Hanggar Bandara Robert Atty Bessing Malinau, Kalimantan Utara, beberapa waktu lalu.

Maskapai milik mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti itu melayangkan somasi kepada dua pihak, yaitu Bupati Malinau Wempi Wellem Mawa dan Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau Ernes Silvanus.

Baca juga: Harta Kekayaan Wempi W Mawa, Bupati Malinau yang Disomasi Susi Air, Total Rp4,1 Miliar di Tahun 2019

Kuasa hukum Susi Air dari Visi Law Office, Donal Fariz menilai kedua pihak tersebut lah yang paling bertanggungjawab atas persoalan pengusiran Susi Air dari Hanggar Bandara Kol. R.A Bessing Malinau.

Dalam somasinya, Susi Air meminta ganti rugi Rp8,9 miliar.

"Langkah hukum diambil untuk merespon pelanggaran serius terhadap upaya paksa/eksekusi yang dilakukan secara melawan hukum oleh pejabat dan petugas pada tanggal 2 Februari 2022 yang lalu," kata Donal Fariz dalam keterangan tertulis, Senin (7/2).

Donal menduga penggunaan dan pengerahan tenaga dan perangkat Satpol PP oleh Pemerintah Kabupaten Malinau merupakan tindakan melawan hukum.

Ia juga mengklaim pemda terkait melanggar tupoksi Satpol PP yang diatur pada Pasal 1 angka 1 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi (Satpol).

Baca juga: Buntut Susi Air Ditarik Paksa dari Hanggar Malinau, Pihak Maskapai Minta Ganti Rugi Rp8,9 Miliar

Selain itu, Visi Law Office menduga Satpol PP dan Anggota Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau telah bertindak di luar kewenangan guna mengeksekusi atau pengosongan secara paksa pada pada area daerah keamanan terbatas Bandara, sehingga diduga telah melanggar Pasal 210 jo Pasal 344 huruf (a) dan (c) Undang-Undang No 1 Tahun 2009.

Dalam pembelaannya, Visi Law Office menyebut anggota Satpol PP dan anggota Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau dikerahkan secara berlebihan dan mereka tetap memaksa melakukan eksekusi meskipun OPS Susi Air telah menolak dan tidak menandatangani berita acara eksekusi.

"Sehingga hal tersebut diduga sudah melanggar Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP. Sehingga Susi Air melalui kuasa hukumnya menuntut kepada saudara Wempi Welem Mawa dan Ernes Silvanus dalam jangka waktu 3 hari," jelasnya.

Baca juga: Diusir dari Hanggar, Susi Air Somasi Bupati dan Sekda Malinau

Pihak Susi Air memberikan waktu 3 hari kepada kedua pihak terkait untuk meminta maaf secara tertulis kepada PT. ASI Pudjiastuti Aviation atas tindakan penyalahgunaan wewenang dan memaksa secara melawan hukum yang dilakukan dalam pengosongan Hanggar/pemindahan pesawat di Hanggar yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Di samping, menuntut ganti rugi operasional Susi Air sebesar Rp8,95 miliar akibat pembatalan penerbangan, biaya maintenance, dan pemindahan barang-barang.

"Tentu saja langkah hukum tersebut ditempuh tidak hanya bagi kepentingan Susi Air, tapi juga untuk kepentingan masyarakat lebih luas," sambungnya.

Seperti ramai diberitakan sebelumnya, konflik antara Susi Air dengan Bupati Malinau serta Sekda Kabupaten Malinau ini bermula dari habisnya masa sewa kontrak Susi Air di hanggar Malinau per Desember 2021.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini