News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rugikan Negara Rp 43 Triliun, Kemenhub Normalisasi 1.500 Unit Truk ODOL di Jawa Timur

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penertiban truk over dimensi over load (ODOL) di ruas tol di Jawa Timur oleh polisi.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan normalisasi 1.500 unit kendaraan barang Over Dimension Over Loading (ODOL) di Jawa Timur.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, normalisasi yang dilakukan ini atas inisiasi para operator angkutan barang di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

"Kami akan melakukan normalisasi secara bertahap 1.500 unit kendaraan barang ODOL pada 2022 ini, dan ini kita harapkan dapat diikuti oleh pemilik kendaraan ODOl lain," kata Budi Setiyadi, Selasa (8/2/2022).

Baca juga: Tangani Truk ODOL, Polisi Minta Libatkan Semua Stakeholder

Budi juga menyebutkan, upaya normalisasi kendaraan angkutan barang ini sebagai bentuk untuk mewujudkan program Zero ODOL pada 2023 mendatang.

"Maka dari itu pemerintah juga telah melakukan berbagai upaya salah satunya dengan melakukan sosialisasi kepada pengusaha maupun pemilik kendaraan angkutan barang agar melakukan normalisasi kendaraannya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucap Budi.

Baca juga: Pemerintah Disarankan Segera Bentuk Struktur Bapanas untuk Efektifkan Stabilisasi Harga Pangan

Permasalahan ODOL ini, lanjut Budi, permasalahan truk ODOL ini perlu segera ditangani karena memberikan kerugian yang cukup besar untuk negara.

"Seperti laporan dari Bapak Menteri PUPR bahwa setiap tahunnya negara mengalami kerugian untuk melakukan perbaikan jalan yang rusak akibat truk ODOL kurang lebih sebesar Rp 43 triliun," ucap Budi.

Menurutnya, nilai kerugian tersebut seharusnya dapat dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur lainnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini