News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Apa itu Aset Kripto dan Cryptocurrency? Bappebti Tegur Token ASIX Belum Masuk Daftar 299 Aset Kripto

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi aset kripto - Bappebti tegur token ASIX belum masuk daftar 299 Aset Kripto. Apa itu Aset Kripto dan Cryptocurrency?

TRIBUNNEWS.COM - Cryptocurrency dan Crypto Asset adalah dua istilah yang ramai diperbincangkan warganet.

Pasalnya, token ASIX milik Anang Hermansyah mendapat teguran dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Token ASIX tidak termasuk dalam daftar 229 Aset Kripto yang boleh diperdagangkan di Indonesia.

Aturan Aset Kripto tertuang dalam Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020, tulis cuitan komentar akun Twitter @InfoBappebti.

Terkait teknis penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka, diatur dalam Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019.

Peraturan ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi perkembangan usaha aset kripto dan perlindungan hukum bagi masyarakat dalam bertransaksi.

Transaksi ini menggunakan Cryptocurrency (mata uang kripto) untuk membeli Aset Kripto.

Baca juga: Metaverse: Konsep Metaverse Sudah Ada Sejak Lama, Banyak Perusahaan Teknologi Incar Dunia Virtual

Apa itu Aset Kripto?

Ilustrasi aset kripto. (Dark Reading)

Aset Kripto (Crypto Asset) adalah komoditi tidak berwujud yang berbentuk digital aset, menggunakan kriptografi, jaringan peer-to-peer, dan buku besar yang terdistribusi, untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain.

Kemudian, seseorang yang mempunyai aset kripto akan memperoleh Bukit Simpan Aset Kripto.

Bukti Simpan Aset Kripto adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pengelola Tempat Penyimpanan sebagai tanda bukti kepemilikan atas Aset Kripto yang disimpan.

Wallet adalah media yang dipergunakan untuk menyimpan aset kripto baik berupa koin atau token.

Dalam Pasal 3 Ayat 3 disebutkan, Aset Kripto hanya dapat diperdagangkan apabila telah ditetapkan oleh Kepala Bappebti dalam daftar Aset Kripto yang diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Pelanggan Aset Kripto dapat melakukan transaksi apabila yang bersangkutan memiliki kecukupan dana dan/atau saldo Aset Kripto.

Baca juga: Aparat Hukum AS Tangkap Peretas Bitfinex dan Sita Cryptocurrency Senilai 3,6 Miliar Dolar AS

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini