Bagi kebanyakan orang, cara termudah untuk mendapatkan cryptocurrency adalah dengan membelinya, baik dari bursa atau pengguna lain.
Menurut Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Penetapan Daftar Aset Kripto Yang Dapat Diperdagangkan Di Pasar Fisik Aset Kripto, ada 229 Aset Kripto legal.
Daftar 229 Aset Kripto Legal di Indonesia:
1. Bitcoin
2. Ethereum
3. Tether
4. Xrp/ripple
5. Bitcoin cash
6. Binance coin
7. Polkadot
8. Chainlink
9. Lightcoin
10. Bitcoin sv
11. Litecoin
12. Crypto.com coin
Baca tanpa iklan