Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Adanya fenomena lonjakan harga komoditas minyak goreng yang terjadi pada beberapa waktu lalu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) langsung membuat petisi.
Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi mengungkapkan, terdapat sejumlah alasan dan tujuan petisi online ini dibuat.
Pertama, persoalan kelangkaan dan melambungnya minyak goreng bukan persoalan hilir, melainkan persoalan hulu.
Baca juga: Minyak Goreng Langka Akibat Ditimbun? Aprindo Sebut Tak Masuk Akal hingga Produsen Mengaku Bingung
Dengan demikian YLKI mendorong percepatan penyelidikan adanya dugaan kartel dan bentuk persaingan tidak sehat dalam industri minyak goreng oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
“Selain itu (tujuan petisi) untuk menunjukkan pada pemerintah bahwa kebijakan yang dilakukan di sisi hilir yang dilakukan pemerintah tidak tepat,” ucap Tulus, Jumat (11/2/2022).
Tulus juga melanjutkan petisi ini dibuat untuk pelibatan publik sebagai konsumen minyak goreng dalam mendorong adanya policy change (perubahan kebijakan).
Sebagai informasi, petisi online ini di-launching sejak Kamis 3 Februari 2022 melalui situs change(dot)org.
Target dari petisi ini ditandatangani oleh 2.500 masyarakat.
Hingga saat ini (11/2/2022) terdapat 1.969 pendukung, jadi masih kurang 531 pendukung lagi.
“Setelah mencapai 2.500 data hasil petisi akan dikirimkan ke ketua KPPU RI,” papar Tulus.
YLKI kembali menjelaskan, kemungkinan lonjakan harga minyak goreng ini diduga ada sebuah praktik usaha tidak sehat yang menyebabkan harga minyak goreng jadi tinggi sekali.
Baca juga: Jaga Stok dan Harga, Holding BUMN Pangan Distribusikan 57,5 Ton Minyak Goreng ke Pedagang Pasar
Struktur pasar minyak goreng terpusat oleh para pedagang besar CPO (Crude Palm Oil) dan minyak goreng.
YLKI menyebut, KPPU sempat mengungkapkan kalau hanya ada 4 perusahaan yang menguasai perdagangan minyak goreng di Indonesia.
Bukan tidak mungkin, keempat perusahaan ini melakukan praktik kartel, bersekongkol menentukan harga bersama, supaya harga minyak goreng jadi mahal sekali.
Walaupun ini masih dugaan, tetapi fenomena di pasar mengindikasikan dengan kuat.
Lewat petisi ini, YLKI, meminta agar KPPU segera mengusut sampai tuntas (menginvestigasi) dugaan kartel minyak goreng ini, sebagaimana dimandatkatkan oleh UU Anti Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat.