News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Susi Air di Malinau

Jadi Sebab Susi Air Akan Gugat Bupati Malinau Rp 8,9 M, Sewa Hanggar di Malinau Ternyata Rp 35 Juta

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pesawat milik maskapai Susi Air mendarat di Bandara Alas Leuser Kutacane setelah terbang dari Bandara SIM Banda Aceh, Rabu (26/6/2019). Susi Air melayani penerbangan rute Banda Aceh-Kutacane sebanyak satu kali seminggu. SERAMBI/ASNAWI LUWI

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, MALINAU - Hanggar di Bandar Udara Robert Atty Bessing di Malinau, Kalimantan Utara, terus diperbincangkan usai kisruh tidak diperpanjangnya kontrak Susi Air.

Ternyata, harga sewa hanggar bandara Edward Atty Bessing itu mencapai Rp35 juta per bulan.

Demikian disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau Ernes Silvanus. Ia menyebutkan harga sewa hanggar bandara Malinau terus meningkat setiap tahunnya.

Baca juga: Tolak Minta Maaf dan Ganti Rugi Rp8,9 M, Pihak Bupati Malinau Anggap Kontrak Susi Air Telah Habis

Pada 2018 lalu, kata Ernes, harga sewa hanggar itu masih sebesar RpRp27,5 juta per bulan oleh Susi Air.

Harga sewa hanggar tersebut pun terus meningkat hingga akhirnya Rp35 juta per bulan pada 2022.

Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau Ernes Silvanus. (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

"Jadi tahun 2018 Susi Air itu pernah menyewa juga itu sekitar Rp27,5 juta per bulan.

Beberapa tahun kemudian setelah dievaluasi itu dia naik menjadi sekitar Rp33,35 juta.

Nah di tahun 2022 ini kita menilai lagi berapa kelayakan nilai hanggar itu.

Ternyata berdasarkan penilaian itu sekitar Rp35 juta," ujar Ernes saat ditemui di Malinau, Minggu (13/2/2022).

Baca juga: Hanggar Bandara Malinau Kini Kosong, Pesawat Perintis Milik Susi Air Sudah Dipindahkan

Ia menuturkan harga sewa tersebut pun tetap bagi siapa pun yang ingin mengontrak hanggar tersebut.

Hal ini sekaligus membantah adanya kabar persaingan harga yang menjadi penentu pihak penyewa hanggar.

"Siapa pun yang menerima kontrak atau kerjasama dengan pemerintah daerah ya tetap membayar itu.

Bukan si A si B si C tapi itu memang tetap objek anggaran segitu," jelas Ernes.

Lebih lanjut, Ernes menyampaikan bahwa harga sewa yang ditetapkan akan dievaluasi setiap tahunnya.

Baca juga: Kasus Asusila terhadap Anak di Bawah Umur, Ahmad Saifulloh Guru Ngaji di Tangerang Masuk DPO

Menurutnya, penyewaan hanggar ini diharapkan bisa menjadi pemasukan bagi Pemda Malinau.

"Jadi tetap, siapa pun penerima kontrak untuk tahun ini segitu. Yang tahun lalu itu Ibu Susi Rp33,35 juta.

Sudah ada perhitungannya. Setiap tahun dievaluasi karena harapan dari objek itu kita bisa kembalikan lagi," pungkas Ernes.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini