Untuk alasan yang kedua YLKI mengungkapkan, sejumlah toko/retail sejak awal memang sudah tidak mendapatkan akses supply minyak goreng bersubsidi.
Tulus kembali mengungkapkan, dengan adanya fenomena lonjakan harga komoditas minyak goreng yang terjadi pada beberapa waktu lalu, YLKI juga langsung merespon dengan membuat petisi.
Baca juga: Harga Masih Tinggi, Pemerintah Belum Bisa Atasi Masalah Harga Minyak Goreng
Tulus menjelaskan alasan dan tujuan petisi online ini dibuat. Pertama, persoalan kelangkaan dan melambungnya minyak goreng beberapa waktu lalu bukan persoalan hilir, melainkan persoalan hulu.
Kemudian yang kedua, YLKI mendorong percepatan penyelidikan adanya dugaan kartel dan bentuk persaingan tidak sehat dalam industri minyak goreng oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Dugaan praktik kartel ini lah yang membuat stok dan harga minyak goreng di Indonesia tidak stabil.
Sebagai informasi, petisi online ini telah di-launching sejak Kamis 3 Februari 2022 melalui situs change(dot)org.
Target dari petisi ini ditandatangani oleh 2.500 masyarakat.
“YLKI (melalui petisi ini) mendesak KPPU untuk mempercepat dan menuntaskan adanya dugaan kartel dan sejenisnya pada pasar minyak goreng,” ucap Tulus.
“Setelah mencapai 2.500 data hasil petisi akan dikirimkan ke ketua KPPU RI,” pungkasnya.