Airlangga menambahkan akumulasi iuran akan lebih besar jika diambil saat pekerja masuk usia pensiun 56 tahun.
Bahkan, pemerintah tetap memberi perlindungan bagi pekerja yang kena PHK lewat jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
"JKP tidak mengurangi jaminan sosial yang sudah ada dan iuran JKP tidak membebani pekerja dan pemberi kerja karena besaran iuran sebesar 0,46 persen dari upah berasal dari pemerintah pusat," pungkasnya.
BERITA REKOMENDASI