News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kontroversi JHT

Dana JHT Capai Rp 372,5 Triliun, Dirut BP Jamsostek Bantah Tidak Bisa Bayar Klaim Peserta

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Utama BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo saat diskusi daring, Rabu (16/2/2022).

Secara bersamaan, buruh di wilayah lain juga akan menggelar aksi di kantor Dinas Ketenagakerjaan setempat baik kabupaten/kota atau provinsi masing-masing dan si kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun dua tuntutan yang akan disampaikan. Pertama, mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Kedua, mendesak presiden mengganti Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Ia juga mengatakan aksi unjuk rasa akan mematuhi protokol kesehatan (prokes) yang ketat, berkoordinasi aparat pengamanan.

Oleh karena itu aksi besok hanya akan diikuti oleh ribuan buruh saja dari rencana awal puluhan ribu buruh.

BPJS Ketenagakerjaan Tak Punya Uang Bayar Klaim JHT? Stafsus Menaker Ungkap Dana yang Tersedia

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menduga kemungkinan dana negara telah habis untuk menjalankan program penanganan pandemi Covid-19 dan berbagai infrastruktur, sehingga dana Jaminan Hari Tua (JHT) hanya bisa cair pada saat usia pensiun 56 tahun. 

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, JHT merupakan hak buruh, sebagai dana tabungan pekerja ketika mereka terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan mencairkannya untuk bertahan hidup. 

"Pertanyaannya, atau jangan-jangan anggaran negara sudah habis? Mau ngambil dana dari rakyat. Karena hanya bisa diambil saat umur 56 tahun," kata Said saat virtual, Sabtu (12/2/2022).

Berapa Dana JHT yang Tersedia?

Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan, bahwa asumsi dana Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan terus ditarik pekerja pada 2020 dan 2021 saat pandemi Covid-19 adalah tidak benar. 

Staf Khusus Menaker Dita Indah Sari mengatakan, dirinya baru saja mendapat data dari BPJS Ketenagakerjaan bahwa per Desember 2021, total program dana JHT masih tercatat sebesar Rp 372,5 triliun. 

"Itu adalah total iuran ditambah dana pengembangan, dikurangi klaim, sehingga itu net jumlah dana yang ada di situ," ujarnya saat acara diskusi virtual, Selasa (15/2/2022). 

Selain itu, pihaknya juga membantah terkait opini yang menilai kondisi internal BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyebab keluarnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

"Jadi, tuduhan soal likuditas tidak ideal di BPJS Ketenagakerjaan tidak benar," kata Dita. 

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini