News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Investasi Bodong Binary Option

Sedang Diselidiki Oleh Polisi, OJK Peringatkan Influencer Soal Penipuan Binary Option

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Rendahnya literasi membuat masih banyaknya orang yang mudah tergiur iming-iming keuntungan besar, dengan waktu yang relatif cepat, serta praktik yang relatif mudah.

"Ada dua sisi kenapa masyarakat kita mencoba-coba jenis investasi yang tidak sedikit ternyata ilegal. Sisi pertama dari sisi masyarakatnya yang ingin mendapatkan keuntungan secara kilat, namun tidak memiliki literasi digital dan keuangan yang kuat," ujar Nailul dalam keterangannya, dikutip Senin (14/2/2022).

Lebih lanjut Ia menjelaskan, masyarakat yang literasi keuangan dan digitalnya rendah akan menjadi sasaran empuk dari penjaja investasi bodong.

Tercatat, indeks literasi keuangan masyarakat Indonesia saat ini baru sebesar 38,03 persen dan indeks literasi digital Indonesia berada di level 3,49 pada 2021.

"Literasi digital kita terhitung masih buruk yang dapat dilihat dari semakin maraknya kasus pencurian data digital hingga penipuan online. Literasi keuangan juga masih sangat rendah," kata dia.

Bahkan jika dibandingkan dengan negara-negara lainnya di kawasan Asia Tenggara, Nailul menambah, indeks literasi keuangan dan digital masyarakat Indonesia masih jauh lebih rendah.

"Dari sini kita sudah bisa melihat bahwa masyarakat Indonesia merupakan sasaran empuk para penipu berkedok investasi, baik yang berasal dari luar maupun dalam negeri," ungkap dia.

Menurut dia, maraknya kerugian pengguna binary option bukan semata disebabkan oleh kesalahan dari influencer atau afiliator semata, namun juga terdapat unsur pengawasan pemerintah di dalamnya.

Ia menuturkan, saat ini regulasi di dalam negeri belum mengatur perihal influencer atau seseorang yang mempromosikan aplikasi trading ilegal.

Dengan demikian, platform trading ilegal ini dapat dengan leluasa membayar atau menyewa influencer ini untuk mempromosikan produknya.

"Selain itu, aturan seseorang menyebarkan berita bohong ataupun platform yang terindikasi penipuan di internet belum kuat. Para penipu berani menyewa influencer untuk mengiklankan platform penipu itu," ucap Nailul. (Tribunnews.co/Igman Ibrahim/Kompas.com/Rully R Ramli/Erlangga Djumena)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini