Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi syarat dalam mengurus administrasi kependudukan, termasuk transaksi jual beli tanah.
Direktur Riset Core Indonesia Piter Abdullah mengatakan, langkah tersebut merupakan upaya pemerintah mendorong jumlah kepersertaan BPJS Kesehatan, karena belum semua masyarakat ikut jaminan kesehatan tersebut.
"Saya melihat pemerintah masih harus berupaya keras mendorong masyarakat ikut BPJS Kesehatan. Antara lain dengan menjadikannya persyaratan dalam berbagai administrasi penduduk termasuk dalam hal jual beli tanah," kata Piter saat dihubungi, Senin (21/2/2022).
Menurutnya, ikut serta BPJS Kesehatan merupakan kewajiban seluruh penduduk Indonesia, dan bentuk wujud gotong royong dalam menjaga kesehatan masyarakat.
Baca juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus Surat Jual-beli Tanah: Kebijakan Konyol dan Irasional
"Yang kaya dan miskin semua ikut berpartisipasi. Dengan BPJS Kesehatan ini, maka masyarakat miskin khususnya akan sangat terbantu dan terjamin kesehatannya," tuturnya.
Diketahui, masyarakat yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), STNK, melaksanakan ibadah haji atau umrah, bahkan jual beli tanah harus memiliki kartu BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat.
Baca juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan Secara Online, Simak Syarat dan Dokumen yang Perlu Disiapkan
Hal tersebut tertera dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Presiden melalui instruksi yang dikeluarkan pada 6 Januari 2022 itu meminta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia menyempurnakan regulasi untuk pemohon SIM, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menyertakan syarat kartu BPJS Kesehatan.