News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kontroversi JHT

Hotman Paris Sarankan Ida Fauziyah Mundur dari Kursi Menaker

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengacara Hotman Paris Hutapea.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea meminta Ida Fauziyah mundur dari kursi Menteri Tenaga Kerja (Menaker) menyusul kontroversi kebijakannya terkait pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) untuk buruh. 

Hotman Paris menyarankan agar Menaker Ida Fauziyah sebaiknya mencari profesi baru yang lebih pas atau sesuai dengan dirinya.

Permintaan Hotman Paris itu disampaikan Selasa (22/2/2022) pagi, merespon pernyataan Presiden Joko Widodo yang meminta agar Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

"Pak Jokowi, kamu adalah presiden rakyat, rakyat mencintai kamu. Terima kasih atas perhatian Presiden Jokowi yang telah memerintahkan Menaker unutk merevisi JHT," sebut Hotman Paris melalui sebuah video yang ia bagikan di akun medsosnya.

Menurut Hotman, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tidak memiliki logika hukum dan tidak ada nalar apa pun dalam isi peraturan tersebut.

Baca juga: Respons Menaker Ida setelah Dipanggil Jokowi, Sebut Pemerintah akan Revisi Aturan JHT

"Mungkin ini waktunya kepada Ibu Menaker (Ida Fauziyah), sudah waktunya mengundurkan diri sebagai menteri atau ada profesi lain untuk ibu. itu adalah saran yang paling tepat dari Hotman Paris," ujar Hotman.

Menurut pengacara kondang ini, apabila benar nantinya sudah keluar Permaneker baru terkait JHT atas perintah Presiden Jokowi, dia menyarankan agar diikuti sikap kesatria dari seorang menteri.

Baca juga: Presiden Jokowi Panggil Airlangga dan Menaker Ida Fauziyah, Minta Aturan Dana JHT Direvisi

"Mungkin perlu diikuti para politi jepang di mana, kalau sudah kepentok akhirnya mengundurkan diri. Itulah gaya Jepang dan memang jarang dan belum tpernah terjadi di Indonesia dan kita masih menunggu revisi permenaker yang memerintahkan bhw masak uang simpanan buruh, pekerja, ditunggu puluhan tahun sampai 56 tahun," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah agar menyederhanakan tata cara pembayaran jaminan hari tua (JHT) para pekerja.

Baca juga: Tolak Permenaker JHT, KSPSI Bakal Terjunkan Tim Hukum untuk Ajukan Gugatan

Hal itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Pratikno) dalam keterangan video yang diunggah YouTube Kemensetneg, Senin (21/2/2022).

"Tadi pagi Presiden sudah memanggil Pak Menko Perekonomian dan Ibu Menteri Tenaga Kerja. Bapak Presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan. Dipermudah," kata Pratikno seperti dikutip Kompas.com.

"Agar dana JHT itu bisa diambil oleh Individu pekerja yang sedang mengalami masa masa sulit sekarang ini terutama yang sedang menghadapi PHK," lanjutnya.

Baca juga: KSPSI Mengaku Tak Pernah Diajak Bicara Menaker Bicarakan JHT

Atas perintah Presiden Jokowi ini, nantinya diharapkan ada pengaturan lebih lanjut di dalam revisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 22 Tahun 2022 atau regulasi lainnya. Pratikno menuturkan, Presiden Jokowi juga terus mengikuti aspirasi para pekerja.

Sebelumnya, Hotman Paris Hutapea mengungkapkan kegusarannya kepada Menaker Ida Fauziah soal kebijakannya tentang pencairan JHT yang dinilainya sudah keterlaluan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini