TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat kini dapat mengubah jadwal (reschedule) wawancara dan pengambilan biometrik melalui layanan aplikasi terbaru dari Ditjen Imigrasi, Mobile Paspor (M-Paspor).
Layanan tersebut menawarkan aneka fitur yang tidak tersedia pada pendahulunya, Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO).
Masyarakat juga dapat memangkas durasi tatap muka di kantor imigrasi dengan pengunggahan dokumen secara digital.
Baca juga: Puncak Hari Bhakti Imigrasi, Ditjen Imigrasi Kenalkan M-Paspor hingga Gelar Doa Anak Bangsa
“Setelah melakukan pembayaran atas kode billing M-Paspor, pemohon dapat menemukan pilihan reschedule atau ganti jadwal wawancara, foto dan perekaman biometrik di kantor imigrasi. Reschedule melalui aplikasi dapat dilakukan maksimal satu hari sebelum jadwal yang ditentukan sebelumnya," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh seperti dikutip dari laman resmi Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Selasa (22/2/2022).
Dirinya juga menyebutkan bahwa selain melalui M-Paspor, reschedule wawancara paspor di kantor imigrasi sebenarnya dapat pula dilakukan setelah melewati waktu yang ditentukan sebelumnya. Namun, ini hanya berlaku untuk kondisi tertentu.
“Reschedule khusus bisa diberikan kepada pemohon paspor jika tidak datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal yang dipilih dan belum klik reschedule di aplikasi M-paspor. Atau, sudah datang ke kantor imigrasi tetapi tidak melanjutkan proses wawancara dan biometrik karena ada masalah kesisteman, positif Covid-19 dan terjadi keadaan kahar," tuturnya.
Beberapa kendala kesisteman yang ia maksud antara lain kesalahan petugas, server offline pada saat kedatangan, data pemohon paspor tidak dapat muncul pada Aplikasi Sistem Penerbitan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI), serta permasalahan teknis lainnya.
Baca juga: M-Paspor dan Cekal Online, 2 Aplikasi Baru Direktorat Jenderal Imigrasi Diluncurkan pada HBI ke-72
Untuk memproses reschedule wawancara paspor khusus, pemohon perlu menginformasikan data diri, nomor permohonan pada aplikasi M-Paspor, dan tanggal reschedule kedatangan pemohon pada kantor imigrasi.
“Bagi pemohon yang ternyata terkonfirmasi positif Covid-19, silakan lampirkan Surat Keterangan Positif Covid-19 beserta Surat Keterangan Sembuh dari Covid-19 yang diterbitkan rumah sakit/klinik/instansi berwenang. Apabila terjadi keadaan kahar (force majeur), lampirkan surat keterangan dari instansi terkait yang menyatakan pemohon mengalami keadaan kahar," ujar Achmad.