Laporan wartawan Tribunnews, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi menegaskan, bahwa tidak ada Undang-Undang mengenai aturan truk Over Dimension Over Load (ODOL).
Menurutnya, ini menegaskan bahwa UU baru mengenai ODOL itu tidak ada seperti yang dikatakan para pengemudi truk dalam unjuk rasa yang mereka lakukan.
Baca juga: Catat, Nekat Kemudikan Truk ODOL Sopir Bisa Dipenjara 2 Bulan Atau Denda Rp 500 Ribu
"Perlu kita jelaskan, bahwa terkait truk ODOL ini kita hanya melakukan penguatan mengenai regulasi yang ada mengenai aturan kendaraan logistik mengenai muatan dan juga dimensinya," kata Budi Setiyadi, Kamis (24/2/2022).
Budi Setiyadi juga menjelaskan, bahwa pihaknya telah menggelar pertemuan dengan asosiasi pengemudi truk terkait adanya unjuk rasa yang mereka lakukan.
Baca juga: Sopir Truk Jawa Tengah Keberatan Dirazia, Minta Aturan Zero ODOL Ditunda
"Kami telah menggelar pertemuan, dan para asosiasi ini banyak menyatakan aspirasi mereka. Namun, hari ini belum tuntas akan dilakukan pertemuan lagi nanti," kata Budi.
Ia mengatakan, terkait aspirasi yang dinyatakan oleh asosiasi pengemudi ini bukan hanya domain pemerintah saja dan akan dilakukan pertemuan lanjutan dengan melibatkan beberapa pihak.
Baca juga: Polda Banten Sosialisasi Penertiban Truk ODOL, Aptrindo Keberatan Jika Tebang Pilih
"Dari aspirasi yang disampaikan mereka cukup banyak dan dari beberapa aspirasi ada yang bukan domain pemerintah saja," ujar Budi.
Maka dari itu, lanjut Budi, Kemenhub akan menggelar pertemuan kembali dan melibatkan asosiasi pengusaha logistik dan juga Organda terkait aspirasi pengemudi truk ini.