News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perkumpulan Pedagang Emas Digital Indonesia Gabung Jadi Mitra BAPPEBTI

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi emas batangan yang bisa dimanfaatkan untuk keperluan investasi jangka menengah (3-5 tahun).

Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Emas digital kini telah menjadi salah satu instrumen investasi yang tengah digemari oleh masyarakat dunia termasuk Indonesia, bahkan kini menjadi tren global.

Hal itu karena performanya yang dianggap lebih stabil jika dibandingkan dengan kelas aset lainnya.

Dikutip dari laman Business Standard, Kamis (24/2/2022), emas digital merupakan metode virtual untuk membeli dan berinvestasi pada emas tanpa harus memegang secara fisik, karena anda dapat membelinya secara online.

Perlu diketahui, emas digital merupakan emas yang catatan kepemilikan emasnya dilakukan secara digital atau elektronis.

Baca juga: Genjot Penjualan, Antam Pasarkan Emas di Marketplace

Mengapa ini penting?

Membeli emas fisik memiliki kelemahan tertentu, mulai dari adanya masalah dalam mengidentifikasi kemurnian dan legitimasinya, hingga adanya tantangan yang terkait dengan penyimpanan.

Sedangkan emas digital dibeli secara online dan disimpan di brankas yang diasuransikan oleh penjual atas nama pembeli.

Lalu bagaimana dengan kemurnian emas yang dimaksud?

Logam yang dibeli adalah emas 24 karat, atau 99,5 persen murni.

Selain itu, pembeli dapat meyakini kemurniannya karena disertifikasi oleh lembaga berlisensi pemerintah.

Nah terkait tren investasi emas digital ini, para pedagang fisik emas digital yang telah memperoleh persetujuan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) akhirnya mengumumkan pendirian asosiasi bisnis yang diberi nama Perkumpulan Pedagang Emas Digital Indonesia (PPEDI) atau Indonesia Digital Gold Traders Society (IDGTS).

Baca juga: Rusia Mulai Serang Ukraina, Harga Emas Dunia Mendekati 2.000 Dollar AS

IDGTS ini beranggotakan perwakilan dari PT Laku Emas Indonesia (Lakuemas), PT Pluang Emas Sejahtera yang merupakan mitra dari grup Pluang, PT Indonesia Logam Pratama (Treasury), dan PT Sehati Indonesia Sejahtera (Sakumas).

Setelah didirikan, asosiasi ini diharapkan dapat menjadi wadah bagi para pedagang berizin resmi untuk menjadi mitra BAPPEBTI dalam memajukan sarana berinvestasi emas digital yang mudah, aman dan terpercaya.

Emas digital dinilai sebagai sarana lindung nilai dan menjadi salah satu alasan masyarakat mau berinvestasi emas, terutama di masa pandemi virus corona (Covid-19) seperti saat ini.

Selain itu, alasan lain yang membuat para investor terpikat adalah adanya kenaikan harga emas sebesar 25,2 persen.

Ini terhitung sejak 31 Januari 2019 seharga Rp 697,000 per gram, hingga 20 Januari 2022 seharga Rp 873,000 per gram.

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar BAPPEBTI, Tirta Karma Senjaya pun menyambut baik hadirnya asosiasi PPEDI atau IDGTS yang dapat menjadi wadah bagi para pedagang fisik emas digital yang sebelumnya telah memperoleh persetujuan BAPPEBTI.

"Dengan adanya asosiasi ini, diharapkan akan dapat lebih memudahkan BAPPEBTI dalam berkomunikasi dengan stakeholder perdagangan emas digital dalam rangka evaluasi peraturan dan kebijakan lainnya, serta memudahkan dalam pengawasan ke depannya," kata Tirta, dalam rilis yang diterima, Rabu (23/2/2022).

Selain itu, kata dia, asosiasi ini juga dapat membantu memberikan literasi kepada masyarakat dalam membedakan antara pedagang emas digital yang telah memperoleh persetujuan pemerintah, dalam hal ini BAPPEBTI, dengan yang belum memperoleh persetujuan.

Pedagang fisik emas digital yang telah mendapatkan persetujuan, yakni Lakuemas dan Treasury mengadakan perdagangan emas fisiknya di PT Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) dan mencatatkan transaksi kliring serta penyelesaian transaksi di PT Indonesia Clearing House (ICH).

Sedangkan PT Pluang Emas Sejahtera dan Sakumas menyelenggarakan perdagangan emas fisiknya di PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) dan mencatatkan transaksi kliring serta penyelesaian transaksi di PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) (KBI).

Ketua IDGTS sekaligus CEO Lakuemas, Junior Sambyanto mengatakan bahwa momen pemberian izin kepada pedagang fisik emas digital ini sebenarnya telah lama ditunggu.

"Bukan hanya (ditunggu) oleh pedagang, melainkan juga oleh masyarakat yang ingin adanya kepastian mengenai keamanan investasi emas fisik yang mereka miliki. Lakuemas bangga menjadi salah satu pedagang yang mendapat persetujuan dan berkomitmen untuk memajukan industri ini melalui IDGTS bersama dengan pedagang yang lain," kata Junior.

Baca juga: Harga Emas Antam Kamis, 24 Februari 2022: Naik Rp 5.000, Jadi Rp 974.000 per Gram

Selanjutnya, Co-Founder Pluang, Claudia Kolonas meyakini bahwa produk emas digital merupakan kelas aset penting yang wajib dimiliki oleh para investor.

"Kami sangat bangga dengan perusahaan mitra kami PT Pluang Emas Sejahtera yang telah mendapatkan izin sebagai pedagang fisik emas digital dari regulator terkait," jelas Claudia.

Pemberian izin ini, menurutnya, dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pedagang fisik emas digital dan instrumen investasinya tentunya.

"Tentunya hal ini dapat meningkatkan kepercayaan pengguna kami, di mana emas memang selalu menjadi pilihan pertama bagi mayoritas masyarakat Indonesia karena kecenderungan harganya yang lebih stabil dibandingkan instrumen investasi lainnya," papar Claudia.

Direktur Treasury, Yudi mengatakan bahwa sebagai pedagang fisik emas digital yang pertama memperoleh izin resmi dari BAPPEBTI, pihaknya akan terus meningkatkan pelayanan dalam memberikan produk untuk mendukung masyarakat meraih tujuan finansial di masa depan dengan cara yang mudah, transparan dan terjamin.

"Karena kami percaya setiap orang memiliki hak yang sama untuk meraih masa depan yang lebih baik," kata Yudi.

CEO dan Founder dari Sakumas, Denny Ardhiyanto Go pun berharap emas digital dapat diadopsi dalam budaya gaya hidup masyarakat saat ini.

"Ke depannya, seiring dengan meningkatnya adopsi masyarakat terhadap emas digital, kami berharap produk ini dapat menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat luas," tutur Denny.

Ia menambahkan, bersama dengan seluruh stakeholder dalam industri ini, pihaknya bertekad untuk mewujudkan visi tersebut dengan memberikan layanan emas digital secara mudah, transparan dan terbuka.

"Lahirnya asosiasi bisnis ini juga kami harapkan bisa memberikan standar mutu dan benchmark yang dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap emas digital," pungkas Denny.

Sebelumnya, sesuai amanat Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 119 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Perdagangan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka serta Peraturan BAPPEBTI Nomor 4 Tahun 2019, sebagaimana diubah dengan Peraturan BAPPEBTI No. 13 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka, BAPPEBTI telah memberikan persetujuan kepada beberapa Pedagang Fisik Emas Digital yang telah memenuhi serangkaian persyaratan seperti aturan mengenai permodalan, penyimpanan emas, pencatatan, dan lain sebagainya.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini